KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menunjuk Staf Ahli Bupati, Wawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Penunjukan ini dilakukan setelah Kadisdikbud Maskur ditahan Kejari Kota Probolinggo atas dugaan korupsi dana BOSDA.
Sebelumnya Maskur ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, pada Senin (30/5/2022). Maskur yang akan pensiun pada Agustus mendatang ditahan dan dititpkan di Lapas Kelas II B Kota Probolinggo.
Baca juga: Sinergi MPM Honda Jatim dan Jasa Raharja Hadirkan Servis Gratis untuk Masyarakat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Hartono mengatakan, Maskur terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020, tepatnya pada LKS dan modul. Dari kasus itu, negara mengalami kerugian Rp 974.915.919.
Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menegaskan Maskur diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan yang sama juga diberikan kepada PPTK Disdikbud Kota Probolinggo Basori yang ditahan bersama Maskur.
"Maskur dan Basori diberhentikan sementara sebagai ASN. Karena kasusnya termasuk pelanggaran berat. Kita ikuti proses hukumnya dan menggunakan azaz praduga tak bersalah," kata Hadi saat dihubungi Kamis (2/5/2022).
Hadi memastikan, hak-hak Maskur sebagai ASN tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Meski gaji yang diterima sudah tidak penuh lagi.
Baca juga: Dukung Kreativitas Anak Muda, Arumi Bachsin Sambut Kembalinya Batik Kanekrembang di Probolinggo
Pemberhentian Maskur dan Basori sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) Nomor 3/tahun 2021 tentang Pemberhentian Sementara. Disebutkan bahwa, tahapan awal untuk PNS aktif yang ditahan oleh aparat penegak hukum (APH) yaitu, pemberhentian sementara sebagai PNS atau ASN.
Maskur masih berhak menerima 75 persen dari gajinya. Karena, ia termasuk kategori batas usia pensiun (BUP). Jika tidak masuk kategori BUP atau usia di bawah 58 tahun, maka hak gaji yang diterima sebesar 50 persen.
Sejak Maskur ditahan, Hadi langsung menunjuk Staf Ahli Wali Kota Wawan S, sebagai Plt Kadisdikbud. Sehingga, pelayanan dan program Disdikbud Kota Probolinggo tetap berjalan.
Baca juga: Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak Tinjau PG Gending PT SGN
"Sudah saya tunjuk Staf Ahli Wawan sebagai Plt. Dia yang memimpin Disdikbud sambil menunggu proses hukum Maskur," jelas Hadi. (ris)
Editor : Redaksi