Pemkab Gresik Sempurnakan Regulasi Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Wabup Aminatun Habibah saat membacakan usua ranperda prakarsa Pemkab Gresik dalam rapat paripurna (Dok/DPRD Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Sebanyak 6 buah judul rancangan peraturan daerah (Ranperda) akan dibahas dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahap I tahun 2022.

Hal ini setelah Pemkab Gresik mengusulkan 2 buah ranperda dan DPRD Gresik mengusulkan 4 buah ranperda dalam rapat paripurna penyampaian ranperda inisiatif DPRD dan ranperda prakars Pemkab Gresik Tahap I Tahun 2022, Senin (30/05/2022). 

Baca juga: Polisi Kejar Terduga Penipu Berkedok Rekrutmen ASN di Gresik hingga Kalimantan

Salah satu yang krusial yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin yang merupakan usul prakasa Pemkab Gresik. Sedangkan ranperda usulan Pemkab lainnya yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah (Bu Min) dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah telah menyelesaikan penyusunan 2 regulasi sebagai salah satu tugas dalam pemenuhan sebagian target kinerja sesuai Propemperda Tahun 2022.

"Untuk melaksanakan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Pemkab Gresik telah menetapkan Perda  nomor 1 tahun 2013 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin pada tanggal 3 Juni tahun 2013. 

Pembentukan perda bankum tersebut, lanjut Bu Min, hanya didasarkan pada Undang-Undang nomor16 tahun 2011, dengan perkataan lain bahwa pembentukan Perda nomor 1 tahun 2013 tersebut belum mendasarkan pada ketentuan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 16 tahun 2011, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.

"Terlebih peraturan perundang-undangan lainnya yang terbit setelah Perda nomor 1 tahun 2013 diundangkan," jelas dia.

Dua peraturan pokok sebagai pelaksanaan UU 16 tahun 2011 yakni Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

Baca juga: Kecamatan Bungah Kembali Pertahankan Juara Umum MTQ Kabupaten Gresik

Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 10 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 63 tahun 2016.

Dengan berpedoman pada beberapa peraturan tersebut, lanjut dia, tentunya juga mendasarkan pada pasal 28d UUD tahun 1945, yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan akses keadilan serta dijamin kesetaraan dihadapan hukum, sehingga mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.

"Maka beberapa materi muatan dalam Perda nomor 1 tahun 2013 perlu dilakukan perubahan," papar Bu Min.

Beberapa materi muatan Perda nomor 1 tahun 2013 yang diubah yakni perubahan ketentuan umum, perubahan ruang lingkup, perubahan ketentuan mengenai penyelenggaraan bantuan hukum, perubahan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan dan tata kerja, perubahan ketentuan mengenai pendanaan; dan penambahan ketentuan mengenai pengawasan.

Baca juga: Gresik Bidik Juara Umum Lagi, MTQ XXXII Jadi Panggung Lahirnya Generasi Qurani

Sementara itu, terkait ranperda pengelolaan keuangan daerah, dikatakan Bu Min hal itu merupakan bagian dari urusan pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pada undang-undang tersebut mengedepankan beberapa prinsip pengelolaan keuangan daerah, diantaranya: prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pelaksanaan tersebut dalam perkembangannya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah anomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang secara lengkap mengatur pengelolaan keuangan daerah serta didukung dengan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan daerah yang secara menyeluruh berkembang mengikuti perkembangan pengaturan pengelolaan keuangan daerah.

"Pengaturan pengelolaan keuangan daerah dalam ranperda ini dapat dijadikan dasar pedoman dalam keseluruhan kegiatan yang meliputi : perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah," imbuh Bu Min. (Yud)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru