KLIKJATIM.Com | Gresik — Seorang Dokter perempuan berinisial QA (40) dan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak Bawean berinisial BT (48) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (31/05/2022).
Baca juga: Truk Box Terguling di Simpang Empat Segoromadu Gresik Timpa Dua Motor, Tak Ada Korban Jiwa
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah Kejari Gresik melakukan pemeriksaan mulai pukul 13.30 hingga pukul 19.35 WIB.
Kepala Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih menjabarkan, modus perbuatan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan tersangka BT bekerjasama dengan QA yang juga seorang dokter, menghimpun emas dari masyarakat untuk kemudian didigadaikan dalam Pegadaian.
Namun uang hasil penggadaian emas itu tidak turun ke masyarakat. Hingga kemudian masyarakat menagih.
"Nah kemudian tersangka BT ini mengeluarkan emas tanpa pelunasan, karena posisi BT selaku kepala UPC Pegadaian yang merupakan BUMN," terang Hamdan.
Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 miliar 517 juta. Untuk itu tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, kemungkinan masih ditemukan tindak pidana lainnya dan korban lain dari unsur masyarakat," imbuh Hamdan.
Baca juga: Petronite Fest 2026 Jadi Pengungkit Ekonomi UMKM, Perputaran Uang Diproyeksi Lebih dari Rp10 Miliar
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka QA, Moh Dilah Riza Fauzi, mengatakan akan melakukan upaya hukum untuk kliennya.
"Salah satunya permohonan penangguhan penahanan," katanya. (ris)
Baca juga: Pengurus BP3MNU Randegansari Gresik Raih Gelar Doktor Lewat Kajian Tafsir Humanistik Gus Dur
Editor : Abdul Aziz Qomar