Diduga Pungli, Panitia PTSL Tanjungharjo Dilaporkan Kejaksaan

klikjatim.com
Warga dan kuasa hukum usai melapor ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Nur Afifullah/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Lagi, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bermasalah dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Puluhan warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas didampingi pengacara datang pada Jum'at (20/3/2020) siang.

[irp]

Baca juga: Demo Ricuh di Dinas Pertanian Sampang, Mahasiswa Tuntut Mafia Pupuk Ditindak dan Usut Hilangnya Hand Traktor

Warga merasa keberatan dengan pungutan sebesar Rp 500 ribu per bidang yang dikenakan panitia kepada warga yang mengurus sertifikat. Hal ini terjadi sudah beberapa waktu lalu.

"Saya mendatangi kejari ini untuk mendampingi warga dan membuat pelaporan dengan dugaan pungli di desanya," Ujar Sujito selaku kuasa hukum.

[irp]

Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025

Menurutnya, banyak warga yang mengeluh setelah terbitnya sertifikat itu. Mereka dipunggut biaya sebesar Rp 500 ribu. Awalnya panitia tidak mensosialisasikan dengan besaran itu, tapi tiba-tiba sudah ada pembayaran untuk PTSL. Padahal, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan mengacu pada aturan Bupati Nomor 53 tahun 2017 PTSL itu hanya Rp 150 ribu.

"Kami bersama kuasa hukum melaporkan dugaan ketidaktransparanan terkait PTSL, karena biaya itu tidak diberitahu terlebih dahulu, tiba-tiba langsung diminta Rp 500 ribu," tutur Choiri selaku warga.

Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai

Ditambahkan, pembayarannya ada dua tahap. Pertama, Rp 150 dan kedua Rp 350 ribu. Sertifikat itu sudah keluar, tapi masyarakat merasa keberatan setelah mengetahui aturan itu, untuk sertifikat sendiri ada 2,578 pemohon dan 17 pemohon dari tanah wakaf. (af/bro)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru