Pelaku UMKM Resah Penerapan Cukai Minuman Kemasan

klikjatim.com

KLKKJATIM.Com | Surabaya -  Wacana penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bagi  UmKM bisa mengancam ekonomi Jawa Timur. Berdasarkan catatan Dinas Koperasi dan UMKM Jatim, kontribusi sektor ini menyumbang 57,8 terhadap PDRB Jatim. 

Baca juga: Deretan Artis Ini Percaya LASIK di National Eye Center Surabaya, Begini Alasan Mereka

Sementata jumlah UMKM yang tercatat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai 9,7 juta. Jumlah itu belum termasuk UMKM yang dikelola mandiri ataupun dibina korporasi. 

Sabar, selaku koordinator UMKM di Kampung Lawas Maspati, Kelurahan/Kecamatan Bubutan, Surabaya mengaku resah bila wacana pemerintah dipaksakan. Masalahnya pelaku industri kecil di bidang minuman kemasan berpemanis jumlahmya sulit dihitung. 

“Bukan disebabkan pandemi saja, tapi pemain di bidang MBDK jumlahnya banyak. Itudi Surabaya saja. Persaingannya ketat, kemudian ada pandemi, sekarang isu cukai MBDK. Pasti makin banyak pelaku usaha kecil yang bertumbangan,” kata Sabar saat dihubungi melalui telepon, Senin 30 Mei 2022.

Pria yang juga Ketua RW VI Maspati itu mengaku kesulitan mendapat margin (untung) dari penjualan produk bila wacana itu diterapkan. Masalahnya pelaku usaha harus berhitung beban produksi dan operasional, bila pajak diterapkan. 

“Ini yang harus dipikir ulang oleh pemerintah. Kebijakan itu pasti membebani kami, meskipun saya pribadi belum tahu kapan diimplementasikan,” Sabar menjelaskan. 

Pelaku UMKM produsen MBDK, ice cream dan dessert, Anggi juga memiliki pandangan serupa. Dia keberatan bila cukai MBDK diterapkan, karena bisa menjadi beban pelaku usaha skala kecil. 

Penerapan cukai MBDK itu membuat pelaku usaha ketar-ketir, lantaran harus berhitung ulang dengan beban operasional. Situasi makin ketat dengan masuknya produk impor yang sudah menerapkan teknologi. Sementara produk asing skala produksinya cukup besar dan gempurannya massif.

Begitu juga dengan Khoirul. Koordinator usaha makanan dan minuman di Kampung Kue, Rungkut Surabaya juga merasa resah bila penerapan pajak diwacanakan untuk UMKM. Menurutnya, kebijakan itu bisa membuat shock pelaku usaha kecil dan mikro. 

“Mbok ya ditahan dulu. Seandainya ada (cukai MBDK) ya perlu didetailkan. Seperti apa, sasarannya siapa,” kata Khoirul saat dikonfirmasi yerpisah. 

Mbak Irul, sapaannya menilai kebijakan penerapan cukai bisa memberatkan seluruh pengusaha. Khoirul mengaku belum mengetahui sasaran dari penerapan cukai, apakah untuk mengutip penerimaan negara atau masalah lain.

Sebelumnya sejumlah pelaku UMKM di Surabaya dan Sidoarjo menghadiri Focus Group Discussion terkait isu tersebut bersama Aloha Institute di Surabaya pada Jumat, 27 Mei 2022. Sejumlah pelaku usaha sepakat bahwa wacana teraebut baiknya ditunda atau dibatalkan, meskipun belum jelas pelaksanaannya. 

“Jujur, saya baru dengar. Bila ngotot diterapkan, pastinya membuat harga jual naik. Bila sudah naik, harga tidak kompetitif. Ini harus disikapi, agar cukai minuman berpemanis dalam kemasan ditunda, atau dibatalkan,” kata Norman di sela diskusi. 

Pemilik Mumtas Kitchen, Anas Pandu Gunawan beranggapan kesehatan telah dijadikan kambing hitam untuk menaikkan cukai MBDK. Padahal masalah kesehatan aspeknya cukup kompleks. 

Menurutnya, isu kesehatan tidak bisa dijadikan patokan untuk menerapkan cukai MBDK. Berbeda dengan cukai rokok yang jelas kaitannya dengan kesehatan. 

“Isu ini harus dikontrol dan dikritisi. Jika tidak dibikin berisik, cukai ini bisa berdampak pada seluruh pelaku usaha. Termasuk UMKM. Minimal ada sosialisasi baik kepada pelaku usaha, maupun masyarakat, agar tidak bias,” jelas Pandu yang dalam diskusi ini menjadi pemateri.

Menyikapi isu kenaikan cukai MBDK, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan penerapannya bukan tahun 2022 ini. Menurut Kepala Bidang Produksi Dinas Koperasi dan UMKM, Susanti pembahasannya masih di tingkat DPR. Ia menilai, masalah cukai ini berpeluang ditolak, atau dibatalkan.

penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bagi  UmKM bisa mengancam ekonomi Jawa Timur. Berdasarkan catatan Dinas Koperasi dan UMKM Jatim, kontribusi sektor ini menyumbang 57,8 terhadap PDRB Jatim. 

Sementata jumlah UMKM yang tercatat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai 9,7 juta. Jumlah itu belum termasuk UMKM yang dikelola mandiri ataupun dibina korporasi. 

Sabar, selaku koordinator UMKM di Kampung Lawas Maspati, Kelurahan/Kecamatan Bubutan, Surabaya mengaku resah bila wacana pemerintah dipaksakan. Masalahnya pelaku industri kecil di bidang minuman kemasan berpemanis jumlahmya sulit dihitung. 

“Bukan disebabkan pandemi saja, tapi pemain di bidang MBDK jumlahnya banyak. Itudi Surabaya saja. Persaingannya ketat, kemudian ada pandemi, sekarang isu cukai MBDK. Pasti makin banyak pelaku usaha kecil yang bertumbangan,” kata Sabar saat dihubungi melalui telepon, Senin 30 Mei 2022.

Pria yang juga Ketua RW VI Maspati itu mengaku kesulitan mendapat margin (untung) dari penjualan produk bila wacana itu diterapkan. Masalahnya pelaku usaha harus berhitung beban produksi dan operasional, bila pajak diterapkan. 

“Ini yang harus dipikir ulang oleh pemerintah. Kebijakan itu pasti membebani kami, meskipun saya pribadi belum tahu kapan diimplementasikan,” Sabar menjelaskan. 

Pelaku UMKM produsen MBDK, ice cream dan dessert, Anggi juga memiliki pandangan serupa. Dia keberatan bila cukai MBDK diterapkan, karena bisa menjadi beban pelaku usaha skala kecil. 

Penerapan cukai MBDK itu membuat pelaku usaha ketar-ketir, lantaran harus berhitung ulang dengan beban operasional. Situasi makin ketat dengan masuknya produk impor yang sudah menerapkan teknologi. Sementara produk asing skala produksinya cukup besar dan gempurannya massif.

Begitu juga dengan Khoirul. Koordinator usaha makanan dan minuman di Kampung Kue, Rungkut Surabaya juga merasa resah bila penerapan pajak diwacanakan untuk UMKM. Menurutnya, kebijakan itu bisa membuat shock pelaku usaha kecil dan mikro. 

“Mbok ya ditahan dulu. Seandainya ada (cukai MBDK) ya perlu didetailkan. Seperti apa, sasarannya siapa,” kata Khoirul saat dikonfirmasi yerpisah. 

Baca juga: PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 – November 2025

Mbak Irul, sapaannya menilai kebijakan penerapan cukai bisa memberatkan seluruh pengusaha. Khoirul mengaku belum mengetahui sasaran dari penerapan cukai, apakah untuk mengutip penerimaan negara atau masalah lain.

Sebelumnya sejumlah pelaku UMKM di Surabaya dan Sidoarjo menghadiri Focus Group Discussion terkait isu tersebut bersama Aloha Institute di Surabaya pada Jumat, 27 Mei 2022. Sejumlah pelaku usaha sepakat bahwa wacana teraebut baiknya ditunda atau dibatalkan, meskipun belum jelas pelaksanaannya. 

“Jujur, saya baru dengar. Bila ngotot diterapkan, pastinya membuat harga jual naik. Bila sudah naik, harga tidak kompetitif. Ini harus disikapi, agar cukai minuman berpemanis dalam kemasan ditunda, atau dibatalkan,” kata Norman di sela diskusi. 

Pemilik Mumtas Kitchen, Anas Pandu Gunawan beranggapan kesehatan telah dijadikan kambing hitam untuk menaikkan cukai MBDK. Padahal masalah kesehatan aspeknya cukup kompleks. 

Menurutnya, isu kesehatan tidak bisa dijadikan patokan untuk menerapkan cukai MBDK. Berbeda dengan cukai rokok yang jelas kaitannya dengan kesehatan. 

“Isu ini harus dikontrol dan dikritisi. Jika tidak dibikin berisik, cukai ini bisa berdampak pada seluruh pelaku usaha. Termasuk UMKM. Minimal ada sosialisasi baik kepada pelaku usaha, maupun masyarakat, agar tidak bias,” jelas Pandu yang dalam diskusi ini menjadi pemateri.

Menyikapi isu kenaikan cukai MBDK, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan penerapannya bukan tahun 2022 ini. Menurut Kepala Bidang Produksi Dinas Koperasi dan UMKM, Susanti pembahasannya masih di tingkat DPR. Ia menilai, masalah cukai ini berpeluang ditolak, atau dibatalkan. (arif)

Baca juga: Gubernur Khofifah Berangkatkan Parade Defile Dies Natalis ke-71 UNAIR dan 112 Tahun Pendidikan Dokter

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru