Seminggu Polres Madiun Ungkap 11 Kasus dan Amankan Tujuh Tersangka

klikjatim.com
Ketujuh tersangka dalam 11 kasus kejahatan yang diungkap jajaran Polres Madiun selama sepekan Mei 2022 (Foto Antara)

KLIKJATIM.Com | Madiun - Polres Madiun mengungkap sebanyak 11 kasus kejahatan dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2022 yang digelar selama tanggal 22 hingga 29 Mei dan menangkap tujuh orang tersangka.

"Dari 11 kasus tersebut, terdapat dua kasus prostitusi yang modusnya dilakukan secara online atau daring dan satu kasus pornografi," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Iptu Jumadi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Madiun, Minggu (29/5) petang.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Ia memerinci dari 11 kasus tersebut terdiri atas tiga kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, satu kasus penyalahgunaan narkotika, dua kasus prostitusi, satu kasus pornografi, tiga kasus perjudian, dan satu kasus peredaran minuman beralkohol.

"Total tersangka yang diamankan sebanyak tujuh orang. Mereka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Jadi Juru Masak Resto, Imigrasi Madiun Deportasi WNA China

Jumadi menjelaskan untuk kasus prostitusi jumlah tersangka yang diamankan mencapai sebanyak dua orang yang berperan sebagai penyalur jasa. Pelaku menawarkan layanan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.

"Dalam setiap transaksi, pelaku mendapat keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu dari pemesan jasa," katanya.

Baca juga: Kejari Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Pidana

Meskipun operasi pekat sudah selesai, pihaknya menegaskan jajaran Polres Madiun untuk terus melanjutkan sebagai upaya untuk membasmi penyakit masyarakat di Kabupaten Madiun. Hal itu guna terwujudnya Kabupaten Madiun yang aman, kondusif, dan nyaman.

"Operasi Pekat Semeru 2022 digelar dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga," katanya. (ris/ant)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru