Sidak ke Pasar, Harga Migor Curah di Jombang Sesuai HET

klikjatim.com
Kegiatan sidak migor di pasar wilayah Jombang. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Jombang - Stok minyak goreng (migor) curah bersubsidi di Jombang, masih mencukupi kebutuhan warga Kabupaten Jombang. Dari hasil pengecekan di lapangan, minyak goreng curah sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah yaitu Rp 14.000/kg.

Hal ini terungkap melalui Inspeksi Mendadak (Sidak) minyak goreng curah oleh Kapolres Jombang, AKBP Moch Nurhidayat bersama robongan di Pasar Pon, Kelurahan Kaliwungu Jombang, pada Sabtu (28/5/2022). Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.55 WIB, Kapolres Jombang bersama Dandim 0814 Jombang langsung menuju sejumlah toko sembako yang menjual minyak goreng.

Baca juga: Kejari Jombang Tahan Pegawai Bank Terkait Dugaan Kredit Fiktif

"Tadi telah dilaksanakan kegiatan sidak pengecekan harga dan distribusi minyak goreng curah bersubsidi oleh Polri, TNI dan Disdagrin Kabupaten Jombang di Pasar Pon," kata Kapolres Jombang, AKBP Moh Nur Hidayat dalam keterangannya. 

Dari hasil peninjauannya bahwa jumlah minyak goring curah bersubsidi terbilang tercukupi untuk didistribusikan ke penjual retail di beberapa toko. Juga tidak ditemukan pedagang yang menaikkan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Tawuran Antar Perguruan Silat, Polres Jombang Tangkap 8 Pelaku

Harganya adalah berkisar Rp14 ribu per kilogram. “Setelah kami telusuri beberapa toko, stok atau ketersediaan minyak goreng curah bersubsidi banyak dan harga masih sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya. 

Kapolres Jombang menegaskan, pihaknya akan terus mengontrol harga tersebut. Tim Satgas Pangan Kabupaten Jombang juga akan memantau dan mengawasi perkembangan harga di pasaran.

Baca juga: Mobil Siaga Desa Malo Bojonegoro Nongol di Pesantren Jombang Jadi Viral, Begini Klarifikasi Pemdes

"Kami akan bekerja sama dengan dinas terkait guna memantau dan mengawasi HET minyak goreng di Kabupaten Jombang," pungkasnya.

Para pedagang diimbau aktif melaporkan ke Kepolisian atau pihak terkait apabila mengalami gangguan distribusi ketersediaan minyak goreng jenis curah di pasaran. Selain itu, diimbau juga tetap menjual dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah. (nul)

Editor : May Aini L.A

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru