Polresta Madiun Gerebek Produsen Arak Jowo, Polisi Tangkap 5 Tersangka

klikjatim.com
Polisi menggrebek produsen arjo di Kecamatan Sawahan, Kota Madiun. (Ist/Humas Polres Madiun Kota)

KLIKJATIM.Com | Madiun - Anggota Polres Madiun Kota menggerebek produsen arak jowo (arjo). Pabrik tersebut berada di tengah daerah padat penduduk di Dusun Sidorejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kota Madiun. 

"Ada lima tersangka yang kami tangkap. Mereka memproduksi arjo di rumah ini. Tersangka bukan warga Madiun. Mereka luar kota semua," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Jumat (27/5/2022). 

Baca juga: Honda Premium Matic Day Madiun Hadirkan Semarak Budaya Reog dan Promo Menarik Skutik Premium

Terungkapnya rumah produksi arjo ini berawal dari pengungkapan kasus miras jenis arjo di salah satu kios di Kecamatan Manguharjo. Dari sana, kemudian menuju ke rumah produksi di Kecamatan Sawahan. 

Rupanya, informasi itu benar. Ada salah stau rumah yang digunakan untuk memproduksi. "Jadi bukan pemilik rumahnya. Tetapi yang mengontraknya," katanya. 

Di dalam rumah terdapat 49 jeriken arjo yang siap didistribusikan ke Kabupaten maupun Kota Madiun. Selain itu juga ada 6 set mesin atau alat produksi arjo. 

Baca juga: Tahun Ini Pemkot Madiun Targetkan Perbaiki 100 Rumah Tidak Layak Huni

Juga terdapat 23 drum bahan yang akan digunakan membuat miras jenis arjo. "Sehari walaupun dikerjakan 5 orang, mampu memproduksi 5 sampai 6 drum miras. Kalau yang kami sita ada 10.370 liter," tegasnya.

Menurutnya, dari hasil keterangan para tersangka rumah produksi arjo ini baru berjalan 1 bulan. Didistribusikan di Kota maupun Kabupaten Madiun. 

Baca juga: Tingkatkan Layanan Bisnis dan Optimalisasi Aset, KAI Daop 7 Sepakati Kerja Sama dengan Bank Jatim

"Mereka belajar otodidak di media sosial. Campuran antara air, tebu dan difermentasi. Kemudian disuling sampai tahap akhir," tegasnya. 

"Ke lima tersangka kami kenai Pasal 140 dan 142 Undang-undang pangan dan Pasal 106 Perdagangan 2012. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru