KLIKJATIM.Com | Gresik — Amir Djoewito, terpidana penggelapan aset yudisia milik Bank BCA senilai Rp13 miliar lebih berhasil diringkus tim gabungan dari Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setelah 10 tahun buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Groundbreaking Pabrik Nitrat di Gresik, Kapolres Dukung Penguatan Industri dan Ketahanan Pangan
Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah menjabarkan, Amir Djoewito ditangkap saat makan malam di restoran New Panorama di Jl Embong Malang, Surabaya, Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 20.15 WIB.
Pada saat penangkapan, kata Deni, tim melakukan pemeriksaan identitas atas nama DPO terpidana Amir Djoewito dan menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022.
"Setelah verifikasi identitas rampung, tim gabungan lansung membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan lansung dikirim ke Kejari Gresik untuk dilalukan proses eksekusi," kata Deni.
Setibanya di Kejari Gresik, langsung dilakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai, terpidana Amir Djoewito langsung dijebloskan ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.
"Alhamdulilah, kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan berjalan aman dan lancar," imbuh Deni.
Baca juga: Polres Sampang Amankan Pelaku Penggelapan Motor
Perlu diketahui Amir Djoewito pada tahun 2012 lalu oleh Majelis hakim Kasasi di Mahkamah Agung (MA) telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT Bank BCA senilai Rp13 miliar lebih, akan tetapi tidak berhasil dieksekusi karena Amir Djoewito melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa Terpidana bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa di kenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan. (yud)
Baca juga: Pemeran “Shaka Oh Shaka” Sapa Penggemar di Gressmall Gresik
Editor : Abdul Aziz Qomar