Pejabat Dinas PU Pasuruan Diperiksa Polisi Terkait Kayu Ilegal

klikjatim.com
Barang Bukti : Truk plat merah muatan sono kelingyang diamankan petugas . Didik/Klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pasuran memeriksa Kabid dan Staf PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan. Ini menyusul temuan truk plat merah dengan muatan kayu sono keling. Diduga kayu tersebut hasil pembalakan bukan perancapan tanaman perindang.

Proses pemeriksaan diakui Kabid Pemeliharaan Dinas PU Bina Marga, Sidiq.  Selain dirinya, ada dua orang rekannya satu staf dan Kabid Dinas PU Bina Marga juga diperiksa. "Iya mas saya tadi saya diperiksa penyidik," kata Kamis, (19/3/2020).

Baca juga: Polres Pasuruan Bongkar Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Dua Tersangka Raup Rp24 Juta per Bulan

[irp]

Sebelumnya, Sidiq tandaskan hanya persoalan miskomunikasi antara Satreskrim, Satlantas dan Dinas PU Bina Marga. Ia jelaskan, truk muatan kayu sono keling itu dari hasil program perancapan di sepanjang Jalan Raya Pandaan-Bangil.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Andrian Wimbarda dikonfirmasi terkait kasus itu enggan menjawab. Ia menyarankan konfirmasi langsung ke Kapolres. "Silahkan konfirmasi ke Kapolres langsung," singkatnya.

Baca juga: Maling Bersarung Curi Motor Pak RT di Pasuruan

[irp]

Pantuan KilikJatim.com, truk plat merah dengan Nopol N-3002-WP warnah kuning muatan sono keling nampak dihalaman belakang Polres Pasuruan. Truk tersebut diamankan polisi pada Selasa (17/3/2020) saat muatan kayu sono keling di Jalan Raya Pandaan-Bangil.

Baca juga: Ribuan Warga Tretes Demo Tolak Alih Fungsi Hutan

Bahkan kabarnya, pembalakan pohon perindang terjadi di Jalan Raya Purwosari-Wonorejo. Parahnya, pohon perindang langsung dipotong, bukan perancapan. Warga meminta polisi mengusut kasus tersebut. (dik/rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru