KLIKJATIM.Com | Gresik — Kepala Gudang PT Harvest Metalindo yang berbasis di Gresik menjadi Garong perusahaan tempat bekerjanya sendiri.
Baca juga: Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
Kepala Gudang bernama Nardi (44 Tahun) itu diciduk jajaran Polsek Cerme, Kabupaten Gresik setelah lima orang tersangka lainnya diamankan lebih dulu pada 11 Mei lalu.
Lima orang tersangka itu antara lain Efendi Wantoro, Moh Arifin, Anwar Sustiawan, M Agus Setiawan, dan Fajar Syafikri.
"Komplotan tersebut beraksi atas ide dari tersangka Nardi. Kebetulan juga bekerja di tempat tersebut, sehingga sangat mungkin mengetahui kondisi di dalam gudang," beber Kapolsek Cerme AKP Musihram.
Aksi Komplotan yang diotaki pria asal Kecamatan Pakal Surabaya itu berhasil menggarong ratusan batang alumunium di gudang PT Harvest, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
Rinciannya 200 batang aluminium chanal dan 500 batang siku. Mereka menggunakan satu unit Mobil Truk Mitsubishi nopol L 8980 UY untuk mengangkut barang curian.
"Rencananya, batang aluminium tersebut akan dijual kepada penadah," jelas Musihram
Baca juga: Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
Saat ini seluruh barang bukti tersebut berhasil diamankan di Mapolsek Cerme. Dari aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 13,5 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Musihram. (yud)
Baca juga: BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu
Editor : Abdul Aziz Qomar