KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Sri Andayani (35), ibu rumah tangga asal Dusun Kedondong, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang ditangkap Polres Pasuruan memiliki alasan sendiri mengapa sampai nekat menjual sabu. Dia mengaku, tidak mendapatkan nafkah yang layak dari suaminya yang bekerja di Surabaya.
Sri Andayani mengaku, meski di Surabaya suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap. Selama ini dia harus pontang-panting memenuhi kebutuhannya sendiri dan dua anaknya yang masih kecil.
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
[irp]
Awalnya, Sri hanya dititipi seseorang untuk menjualkan sabu. Pertama kali transaksi dia diberikan imbalan Rp 50 ribu. Sayangnya, di transaksi yang kedua, dia langsung ditangkap Polres Pasuruan.
“Saya dititipi dulu. Terus saya tawarkan dan laku dijual,” kata perempuan berkerudung itu di hadapan polisi, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Wakapolres Pasuruan Kompol Hendi Kurniawan mengatakan, dari pengakuan tersangka memang karena masalah ekonomi sehingga nekat menjual sabu. Tersangka mengaku jatah uang dari suami kurang.
[irp]
"Pengakuannya karena suaminya secara ekonomi kurang kemudian ia masuk dalam jual-beli narkoba. Dia transaksinya di rumah. Suaminya tahu istrinya mengedarkan sabu" terang Hendi.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Dari penangkapan ibu rumah tangga yang juga bekerja sebagai penjahit itu diamankan barang bukti sabu seberat 0,85 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana pasal ini tidak lain-lain, hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (dik/mkr)
Editor : Redaksi