Finalisasi Perubahan Tata Ruang Kabupaten Gresik Masih Buntu, Ini Penyebabnya

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Rapat finalisasi pembahasan perubahan tata ruang antara Pansus DPRD Gresik dengan OPD. (Abdul Aziz Qomar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Agenda finalisasi pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik, yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gresik dan OPD terkait masih menemui jalan buntu. Sebab terungkap bahwa luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang diajukan Pemkab Gresik dalam perubahan tata ruang tidak memenuhi luasan sesuai ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).

Ketua Pansus RTRW Syahrul Munir mengatakan penundaan pembahasan finalisasi itu karena Kementerian ATR/BPN mensyaratkan luasan LSD sebesar 39.939 hektare. Hal tersebut berdasarkan hasil peta citra eksisting lahan pertanian di Gresik yang dilakukan oleh Kementerian.

Baca juga: Tinggalkan Kunci di Dashboard Saat Tidur, Motor Pekerja Car Wash di Gresik Raib Digondol Rekan Sendiri

"Sedangkan Pemkab hanya mengajukan 31 ribu hektare di dalam draft, jadi kita minta untuk disesuaikan agar nanti tidak ditolak ketika diriview oleh Kementerian ATR," kata Syahrul usai rapat Pansus bersama OPD terkait, Jumat (20/5/2022).

Dari hasil bedah kondisi eksisting lahan sawah dilindungi di Gresik, lanjut Syahrul, diketahui saat ini yang memenuhi ketentuan pola ruang LSD luasnya hanya 21.194 hektare lahan.

"Nah, yang 18.745 hektare itu belum sesuai. Karena ada rencana peruntukan lain seperti untuk industri, perumahan perkotaan, perumahan perdesaan dan sebagainya. sebagian lagi kondisi eksisting sudah tidak sesuai," papar Syahrul.

Baca juga: Fasilitas IPAL Belum Sesuai Standar, Operasional Dapur MBG di Kabupaten Gresik Dievaluasi

Dia meminta eksekutif untuk kembali mengklarifikasi kepada Kementerian ATR/BPN untuk memastikan, apakah ketentuan luasan lahan LSD itu harus dipenuhi semuanya atau bisa dikurangi. Sebelum pembahasan kembali dilanjutkan pada Juni.

"Yang jelas untuk sebagian wilayah yang kondisi eksistingnya sudah ada pemanfaatan tertentu yang izinnya di atas 2021 akhir, Kementerian minta harus dibangun dalam tiga tahun ke depan. Kalau tidak akan ditetapkan sebagai LSD selamanya," imbuhnya.

Baca juga: Prioritaskan Jalan Poros Desa, Pemkab dan DPRD Gresik Siapkan Penanganan Bertahap

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Gresik, Misbahul Munir menyampaikan bahwa pihaknya segera mengklarifikasi ke Kementerian ATR/BPN mengenai ketentuan luasan lahan LSD yang dipersyaratkan.

Pihaknya menyatakan siap mengikuti ketentuan Kementerian ATR/BPN bila memang tidak bisa dikurangi. "Dan kita kaji detail lagi untuk memenuhi ketentuan luasan LSD, kalau memang harus segitu ya kami ikuti," ujarnya. (nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru