Batalkan Nikah, Calon Pengantin Pria di Magetan Terpaksa Dilaporkan Polisi

klikjatim.com
Ilustrasi penangkapan pelaku. (ist)

KLIKJATIM.Com | Magetan - Insiden batal menikah karena calon pengantin pria meninggalkan mempelai wanita terjadi di Magetan. Kali ini seorang remaja berinisil D (17), warga Kabupaten Magetan, telah meninggalkan kekasihnya inisial S (17). 

"Kalau yang ini dilaporkan ke kami (polisi)," ujar Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto.

Baca juga: Penghuni Kos Jalan Bangka Magetan Ditemukan Tak Bernyawa

Dia menjelaskan bahwa D telah diamankan. Setelah pelaku tidak mendatangi akad nikah yang direncanakan pada hari Kamis (7/5/2022) lalu. 

Kasus ini, kata dia, orang tua korban melaporkan dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur. "Orang tua melaporkan perbuatan persetubuhan. Pelaku sudah kita amankan kemarin," katanya.

Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona

Menurutnya, dari keterangan pelaku yang juga masih di bawah umur menyampaikan bahwa perbuatan persetubuhan dilakukan sebanyak 2 kali. Perbuatan bejatnya itu menjadikan korban berbadan dua (hamil). 

"Orang tua korban kemudian meminta pertanggung jawaban pelaku yang sanggup akan menikahi korban," terang AKP Rudy. 

Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa, Ketua DPRD Magetan Mewek

Saat itu, terlapor sudah menyanggupi akan menikahi korban. Karena itu orang tua korban mengurus surat pernikahan dan sidang pernikahan yang rencananya akan dilaksanakan ada hari Kamis (7/5/2022). 

"Pas hari H, catin (calon pengangtin) pria tidak hadir. Korban hanya sendiri. Atas perbuatannya tersebut orang tua korban akhirnya melaporkan ke polisi," pungkasnya. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru