KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi akhirnya membongkar peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Baca juga: 357 Kasus Kecelakaan Ditangani Satlantas Polres Tulungagung Hingga April 2026
Dari pengungkapan tersebut, dua tersangka kini ditahan di Mapolres Tulungagung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka berinisial F, warga kabupaten Lamongan, Jawa Timur dan KS, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka F saat berada di Terminal Tulungagung, pada Sabtu (14/05/2022) yang lalu.
Dari tangan tersangka F, Polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100.000,- sebanyak Rp 9.400.000, -.
"Kita tangkap satu tersangka di Terminal Gayatri Tulungagung, saat akan beraksi,"ujarnya pada Selasa (17/05/2022).
Usai menangkap tersangka F, kemudian pengembangan dilakukan dan kecurigaan mengarah kepada tersangka KS yang tinggal di Kabupaten Malang.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Akan Lelang 5.292 Liter Solar Sitaan
Polisi bergerak cepat dan menangkap KS di rumahnya.
"KS ini sudah duakali menjalani hukuman untuk kasus yang sama, KS ini diduga megendalikan F untuk membagi bagikan uang palsu yang siap edar,"jelasnya.
Dari tangan tersanga KS, Polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 44.700.000,-.
Baca juga: Polres Blitar Ungkap Peredaran Uang Palsu
"Kita sita total Rp 44.700.000,-uang palsu pecahan 100 ribu dari tangan KS,"ucapnya.
Tersangka KS mengaku selama ini mendapatkan kiriman uang palsu dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Jawa Timur, dengan nilai jual 1 banding 2 dengan uang asli.
"Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka ini pasal 36 ayat 2 dan 3, jo pasal 26 ayat 2 dan 3, Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang," pungkasnya.(mkr)
Editor : Iman