KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi akhirnya membongkar peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya
Dari pengungkapan tersebut, dua tersangka kini ditahan di Mapolres Tulungagung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka berinisial F, warga kabupaten Lamongan, Jawa Timur dan KS, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka F saat berada di Terminal Tulungagung, pada Sabtu (14/05/2022) yang lalu.
Dari tangan tersangka F, Polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100.000,- sebanyak Rp 9.400.000, -.
"Kita tangkap satu tersangka di Terminal Gayatri Tulungagung, saat akan beraksi,"ujarnya pada Selasa (17/05/2022).
Usai menangkap tersangka F, kemudian pengembangan dilakukan dan kecurigaan mengarah kepada tersangka KS yang tinggal di Kabupaten Malang.
Baca juga: Tak Datang di Rapat, Ternyata Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Meregang Nyawa di Kamar Kos
Polisi bergerak cepat dan menangkap KS di rumahnya.
"KS ini sudah duakali menjalani hukuman untuk kasus yang sama, KS ini diduga megendalikan F untuk membagi bagikan uang palsu yang siap edar,"jelasnya.
Dari tangan tersanga KS, Polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 44.700.000,-.
Baca juga: Kandang Dilalap Api, 7.000 Ekor Ayam di Tulungagung Jadi Ayam Bakar
"Kita sita total Rp 44.700.000,-uang palsu pecahan 100 ribu dari tangan KS,"ucapnya.
Tersangka KS mengaku selama ini mendapatkan kiriman uang palsu dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Jawa Timur, dengan nilai jual 1 banding 2 dengan uang asli.
"Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka ini pasal 36 ayat 2 dan 3, jo pasal 26 ayat 2 dan 3, Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang," pungkasnya.(mkr)
Editor : Iman