KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Petugas keamanan Bandar Udara Juanda menggagalkan penyelundupan ribuan benih bening lobster (BBL) senilai Rp3,2 miliar. Rencananya, BBL tersebut akan dikirim ke Singapura menggunakan Scoot Air TR 613 dengan tujuan Surabaya - Singgapura.
"Jumlah total penyelundupan ini sebanyak 30.911 ekor yang senilai mencapai Rp3.291.900.000," terang Komandan Lanudal Bandara Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo di terminal 2 Bandara Juanda, Selasa (17/5/2022) pagi.
Baca juga: Tingkat Pengangguran Terbuka Jawa Timur Turun ke 3,88 Persen
Dia menjelaskan, hal tersebut merupakan konsekuensi Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda, terkait dengan keberadaan Bandara Juanda sebagai salah satu Bandara Enclave Civil di Indonesia. Sehingga dengan segala sesuatu yang terjadi di Bandara Juanda, serta pengamanannya menjadi tanggung jawab penuh Lanudal Juanda.
"Penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi Intelijen bahwa akan ada pengiriman baby lobster pada hari Kamis (12/5/2022) melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda, yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura," jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, para petugas memperketat pengawasan di area keberangkatan internasional yang dilakukan oleh Satgaspam Bandara Juanda bersama dengan pihak Bea Cukai, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya dengan membagi sektor operasi.
Dan akhirnya petugas mencurigai penumpang berinisial ST (49). Ia merupakan warga Sidoarjo. Termasuk dengan barang bawaannya berupa koper dan tas ransel yang merupakan target operasi penyelundupan Baby Lobster.
Adapun penumpang warga Sidoarjo tersebut penumpang pesawat Scoot Air TR 263 tujuan Singapura.
Baca juga: Integrasikan OCTO, CIMB Niaga Hadirkan Pengalaman Perbankan Digital Baru
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan mendapatkan sebanyak 41 kantong baby lobster. Dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong di dalam tas ransel tanpa disertai dokumen resmi.
Untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan pencacahan di BKIPM Surabaya I. Yakni dengan jumlah total keseluruhan BBL sebanyak 30.911ekor yang rincian meliputi ;
-BBL Jenis Mutiara sebanyak 8 kantong plastik berisi @ 502 ekor = 4.016 ekor
-BBL Jenis Pasir sebanyak 13 kantong plastik kecil berisi @ 715 ekor = 9.295 ekor
Baca juga: Gubernur Khofifah : Ekonomi Jatim Triwulan III 2025 Tumbuh 1,70%
-20 kantong plastik besar berisi @ 880 ekor = 17.600 ekor.
Adapun tindakan pengiriman tersebut diduga melanggar pasal 102A UU/17/2006 tentang Perubahan atas UU/10/1995 tentang Kepabeanan. Bagi yang melanggar terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 10 tahun.
Tidak cukup itu. Namun juga ada ancaman pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar. Untuk barang buktinya sudah diamankan. Petugas menyerahkannya kepada BKIPM Surabaya I. (nul)
Editor : Satria Nugraha