Lagi Begituan Dengan Janda di Kamar Kos, Kakek 60 Tahun Meregang Nyawa

klikjatim.com
Ilustrasi hubungan intim

KLIKJATIM.Com | Malang - Gaplek pringkilan, wes tuwek petakhilan. Ini yang dialami LA (60) warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Nyawa kakek ini raib usai berhubungan badan dengan janda tetangga desanya berinisial SN (44) di sebuah kamar kos di Kota Malang, Senin (9/5/2022). 

 Saksi mata menjelaskan, kejadian bermula saat LA dan SN datang ke sebuah kamar indekos di Jalan Ahmad Yani Utara, Polowijen, Blimbing, Kota Malang.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

“Sampai di penginapan pukul 11.00 siang. Hubungan antara korban dan saksi (SN) merupakan tetangga dan memiliki hubungan gelap percintaan karena masing-masing sudah berkeluarga,” kata Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto.

Setelah keduanya melakukan hubungan intim, LA mengaku tubuhnya lemas dan beristirahat. Hampir 45 menit korban tak kunjung bangun, hingga akhirnya SN mencoba untuk membangunkannya.

Saat itu, SN yang bekerja sebagai ibu rumah tangga itu mulai panik, karena LA yang dibangunkan tidak bangun sama sekali. SN pun kemudian menghubungi cleaning servis indekos harian berinisial AV (28).

Baca juga: Gubernur Khofifah Terima Bintang LVRI di Harvetnas 2026: Perjuangan Hari Ini Lawan Kemiskinan dan Jaga Persatuan

“Saksi dua (AV) langsung menghubungi Bhabinkamtibmas yang kemudian diteruskan ke Kanit Reskrim Polsek Blimbing,” Terang Rizal.

Kemudian, polisi langsung menghubungi petugas medis dari RSSA Malang untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum. Ternyata petugas medis membenarkan kematian LA.

Baca juga: Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga Pakai Kelapa

Sementara itu, dari hasil olah TKP tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh LA. Tapi secara pasti penyebab kematian masih menunggu hasil pemeriksaan petugas medis. (ris)

Editor : iwan Irawan

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru