KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan menyelidiki kasus parkir tanpa karcis di wilayah kawasan pasar wisata Ceng Hoo Pandaan. Pasalnya tidak sesuai peraturan daerah (Perda) setempat.
Kanit Tipikor Ipda Bambang Sutejo, mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai kasus tersebut. Pihaknya sekarang masih melakukan penyelidikan.
Baca juga: Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim Geledah Kantor Dinas ESDM Jawa Timur
"Informasi adanya penarikan parkir yang tidak sesuai perda sudah saya dengar. Selanjutnya akan segera kita tindak lanjuti," kata Kanit Tipikor, Rabu (4/5/2022).
Baca juga: AZKO Buka Gerai di Kota Pasuruan, Tawarkan 52 Brand Ternama
Pihaknya mendapat info juru parkir (jukir) menarik parkir dengan tarif dua kalipat terhadap kendaraan yang tansit di lahan kawan pasar wisata Ceng Hoo. Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta klarifikasi.
"Kalau memang terjadi seperti itu, tentunya tidak sesuai prosedur dan masuk ranah hukum. Bisa dikatakan pungli (pungutan liar). Dari situ nanti kita kembangkan," imbuhnya.
Baca juga: Dua Residivis Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota
Adapun mencuatnya kasus tersebut berawal dari keluhan para sopir bus terkait naiknya biaya parkir bus wisata saat transit di kawasan pasar wisata Ceng Hoo Pandaan. Yakni Rp20 ribu per bus tanpa adanya karcis. (nul)
Editor : Redaksi