KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Seorang kuli bangunan harus berurusan dengan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan. Penyebabnya, S (31) kuli asal Dusun Timur Leke, Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Bangkalan ini membacok Misno (54) warga Dusun Moragung, Desa Sanggaragung, Kecamatan Socah, Bangkalan Misno (54) hingga tewas.
Penganiayaan ini berawal saat korban yang diduga preman kampung ini mendatangi lokasi proyek yang dikerjakan pelaku. Sebelum bertemu pelaku, korban bertemu mandor proyek berinisial A.
Baca juga: Harlah ke-14 Partai NasDem: Momentum Konsolidasi Gagasan dan Etika Politik Restoratif
"Korban sempat meminta sejumlah uang pada mandor itu. Karena tak kunjung diberikan kemudian terjadi cekcok," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino.
Keributan itu kemudian didengar oleh pelaku yakni S (31) warga Dusun Timur Leke, Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Bangkalan. Ia pun menghampiri korban yang terlibat cekcok dengan pelaku.
"Saat bertemu pelaku, korban juga sempat mengatakan kalimat-kalimat kasar dan juga sebutan binatang kepada pelaku. Hal itulah yang membuat pelaku geram," katanya.
Baca juga: Akhiri Dualisme, PKDI Bangkalan Resmi Dilantik di Hari Pahlawan
Karena kesal, pelaku kemudian pulang dan mengambil sebilah celurit miliknya. Ia lalu kembali ke lokasi proyek dan membacok korban yang masih ada di lokasi itu.
"Korban langsung dibacok hingga meninggal di tempat," jelasnya.
Alith menyebutkan, berdasarkan keterangan mandor itu, korban tak hanya sekali datang ke lokasi proyek untuk memalak. Korban cukup sering meminta sejumlah uang dan barang ke tempat proyek.
Baca juga: Waterpark Kangean Porak-poranda Diserbu Massa, Pengelola Minta Polisi Usut Provokator
"Ya memang korban beberapa kali datang untuk meminta sesuatu terkait dengan proyek itu," imbuhnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sangkaan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ris)
Editor : Suryadi Arfa