KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Bocah SMA di Kabupaten Pasuruan menjadi korban sodomi. Pelakunya bernama Mustofa alias Muzdalifa (47), warga Dusun Kenayan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Pasuruan.
Seorang bocah yang menjadi korban keganasan pelaku yakni STN. Korban masih duduk di bangku SMA. Pelaku berhasil mengelabuhi korban setelah berhasil menghipnotisnya.
Baca juga: Jelang HUT Ke-81 RI, PLN Berhasil Pulihkan Sebagian Besar Kelistrikan Flores Pascabencana
[irp]
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kejadian ini bermula pada 23 Februari 2020. Saat itu korban sedang bermain di Alun-alun Bangil, Pasuruan. Pelaku kemudian menghampiri korban tersebut. Pelaku lalu mendekat dan mengajak bicara sok kenal dengan korban.
"Pelaku lalu menepuk pundak korban. Akibat tepukan di pundak itu korban langsung terhipnotis dan dibawa ke rumah pelaku di kawasan Grati," katanya, di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020).
Kapolres menjelaskan, pelaku merupakan predator pedofilia. Korban yang dibawa ke rumah pelaku itu diculik, disekap lalu disodomi hingga dicabuli selama tiga hari.
"Pengakuan pelaku korban disodomi dan dicabuli sebanyak lima kali," kata Rofiq Ripto.
Baca juga: Pebalap Binaan MPM Honda Jatim Raih Podium di Astra Honda Dream Cup 2026 Purwokerto
[irp]
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu set kartu remi dan satu set kartu lentrek atau kartu yang digunakan untuk menghipnotis korbannya yang dikemas di kantong warna hijau lengkap dengan tulisan Arab.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menambahkan, pihaknya telah menyiapkan beberapa pasal yang akan disangkakan kepada pelaku. Disebutkan dia, unsur penyekapan, penculikan dan pencabulan terpenuhi. "Tiga pasal kami siapkan untuk menjerat pelaku," jelas Adrian Wimbarda.
Baca juga: Semarak HUT Ke-81 RI, Icon Mall Gresik Tebar Diskon dan Penawaran Spesial Hingga Akhir Agustus
Terkait penculikan, urai Kasatreskrim, akan disangka dengan pasal 328 KUHP ancaman 12 tahun penjara. Untuk penyekapannya, pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP ancaman maksimal delapan tahun penjara, lalu kasus pencabulannya akan digunakan pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. "Tiga pasal ini yang akan membuat pelaku akan lama di sel tahanan," terang dia.
Sebelumnya, pelaku tercatat juga pernah berurusan dengan hukum. "Tapi kasus beda, pelaku pernah ditahan di lapas Sidoarjo kasus togel divonis 4 Bulan penjara," kata AKP Adrian. (dik/mkr)
Editor : Redaksi