KLIKJATIM.COM | PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus melanjutkan pengusutan kasus korupsi Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati. Rencananya, usai lebaran Kejari bakal memeriksa Paguyupan Plaza Bangil dan Untung Suropati.
“Habis lebaran kita mulai panggil dan periksa pihak pengurus paguyupan,” ungkap Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro.
Baca juga: Kejari Pasuruan Terima Uang Pengembalian Uang Korupsi PKBM Rp 600 Juta
Pemeriksaan ini, jelas Kajari, usai adanya temuan BPK negara Rp 32 miliar. “Dari temuan itu kita mulai telusuri pihak-pihak lain,” imbuhnya.
Baca juga: Temukan Kejanggalan Proyek di DPRD Kab. Pasuruan, Kejari Diminta Lakukan Pendalaman
Kajari menduga, ada korupsi dalam urusan sewa-menyewa kios. Dari temuan BPK itu menyebut, ada sewa kios di Plaza Bangil belum terbayarkan hingga sekarang.
Kasus ini mencuat, setelah muncul ada kerugian negara dalam temuan BPK. Sejak Tahun 2012, sewa menyewa antara PT Sindo dengan penghuni kios telah berakhir.
Baca juga: Uang ABT Ilegal Candiwates Mengalir ke Kades Hingga Instansi Aparat, Kejari Rencanakan Pemanggilan
Setelah berakhirnya tentunya hak pengelolaan kembali ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasuruan. Untuk Plaza Bangil lama ada 139 kios sedangkan di Plaza Untung Suropati ada 268 kios. Sebelumnya Koprs Adhiyaksa telah menelusuri dengan memanggil pengurus Paguyupan. (*/c1/nul)
Editor : Redaksi