KLIKJATIM.Com | Gresik — DPRD Kabupaten Gresik mendesak Pemkab tegas menutup galian C ilegal yang saat ini masih marak beroperasi.
Hal ini disampaikan dalam rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah, Senin (18/04/2022).
Dari sembilan rekomendasi kunci yang disampaikan, salah satu yang menjadi perhatian adalah Bidang Sumber Daya Alam dan Mineral, Dewan menyebut, di Gresik masih banyak aktifitas penambangan Galian C illegal.
"Hal ini dinilai kurang mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Gresik sehingga belum ada tindakan termasuk pengawasan ataupun pemasangan papan larangan, meskipun izin tambang dibawah kewenangan pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," papar Asroin Widyana, saat membacakan rekomendasi.
Faktanya, lanjut ketua Komisi II itu, akibat aktifitas penambangan tersebut telah menyebabkan kerugian daerah karena tidak adanya pendapatan daerah ditambah dengan kerusakan infrastruktur jalan yang ditimbulkan.
"Karena itu penambangan galian C yang illegal wajib untuk di tutup oleh Pemerintah Kabupaten Gresik, karena akibat penambangan selain merusak lingkungan hidup juga mengakibatkan sanksi hukum," katanya.
Sementara itu, menurut Dewan, penambangan galian C yang sudah mendapatkan ijin, hendaknya juga memberikan restribusi kepada pemerintah daerah, meskipun hal ini merupakan kewenangan pusat.
Baca juga: Lulusan SMA/SMK Siapkan Lamaranmu Hadiri Gresik Job Fair 2026 di Gressmall
"Sehingga Perlu adanya usulan regulasi tentang pembagian retribusi penambangan galian C antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan pemerintah pusat," tutur Asroin. (yud
Baca juga: Fasilitas IPAL Belum Sesuai Standar, Operasional Dapur MBG di Kabupaten Gresik Dievaluasi
Editor : Abdul Aziz Qomar