KLIKJATIM.Com | Gresik — Rekomendasi dari DPRD Gresik atas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2021 salah satunya menyoroti kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik yang dinilai tidak menjalankan fungsinya dalam prosesnya mutasi pejabat ASN.
Hal itu tertuang dalam rekomendasi umum dan khusus yang dikeluarkan DPRD Gresik atas LKPJ Bupati.
Ketua DPRD Gresik Muh Abdul Qodir dalam sesi jumpa pers menyebutkan bila dalam rekomendasi khusus disampaikan beberapa hal penting yang menjadi atensi masyarakat, seperti masalah banjir dan sebagainya.
"Dan yang jadi atensi serius, salah satunya bidang kepegawaian dalam hal ini BKD lalai menjalan fungsinya karena tidak mampu memfilter mutasi yang dilakukan kepala daerah, sehingga mutasi tidak berdasarkan kompetensi ASN," katanya dalam Konferensi pers, setelah Rapat Paripurna, Selasa (18/04/2022).
Hal ini penting dievaluasi, karena menurut Qodir, berkaitan dengan upaya peningkatan kinerja pegawai khususnya ASN, hal penting yang perlu diperhatikan adalah penempatan pegawai (ASN) sesuai dengan kompetensi masing-masing sehingga dapat meningkatkan kinerja pegawai yang akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja instansi.
"Karena itu Perlu adanya analisis jabatan yang tepat untuk menentukan kriteria personal pada posisi jabatan tertentu, dan dalam menentukan personal yang mengisi posisi jabatan tertentu, utamanya saat mutasi dan promosi pegawai hendaknya lebih proposional dengan pertimbangan aspek kompetensi dan aksebtaabiltas," tandas Qodir. (yud)
Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI
Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia
Editor : Abdul Aziz Qomar