KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Dengan berbekal kunci serep, Vega Manggala Ajitama, warga Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, nekat mencuri mobil Honda Jazz milik sang juragan pada Senin (18/4/2022).
Namun aksi pelaku yang berdomisili di Perumahan Tamandika, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo tersebut terekam CCTV. Dari bukti rekaman itulah akhirnya polisi dengan mudah meringkus pelaku.
Baca juga: Dua Kali Bobol Indomaret, Pria di Sidoarjo Akhirnya Diciduk Polisi
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjalankan aksi pencurian mobil Honda Jazz warna merah dengan nopol N 1435 RQ hanya seorang diri.
"Tersangka mencuri mobil itu saat diparkir di Perumahan Pondok Jati, Sidoarjo sekitar jam dua siang. Dua jam setelah kejadian korban akhirnya melapor. Nah, tiga jam setelah itu anggota kami bisa menangkap tersangka sekaligus mengamankan barang bukti," terang Kusumo, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Bupati Subandi Instruksikan Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi Sidoarjo
Kusumo menjelaskan, tersangka merupakan karyawan korban di sebuah showroom jual beli mobil. "Tersangka mudah saja mengambil mobil korban karena sebelumnya menyimpan kunci serep mobil itu di kantornya. Tersangka ini baru empat bulan kerja di sana. Menurut pengakuannya, motivasi tersangka ingin memiliki mobil," jelasnya.
Menurut dia, tersangka memarkir mobil curiannya tersebut di Rumah Sakit Delta Surya. "Tersangka kami tangkap di sebuah warung kopi di Jalan Pahlawan," imbuhnya.
Baca juga: HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS
Atas tindakan ini, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. Yaitu dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (nul)
Editor : Satria Nugraha