KLIKJATIM.COM | TULUNGAGUNG – Lapas Kelas IIB Tulungagung telah mengusulkan 492 nama narapidana ke Kemenkumham untuk mendapatkan remisi pada hari raya idul fitri tahun ini. Namun, ada sejumlah napi yang dipastikan tidak dapat remisi karena berkelakuan tidak baik. Yakni, berkelahi dipenjara.
Kasi Binadikgiatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Imam Fahmi mengatakan, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat.
Baca juga: 446 Warga Binaan Lapas Lamongan Terima Remisi Lebaran, Tiga Orang Langsung Bebas
Mereka terdiri dari narapidana tindak pidana umum dan tindak pidana kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
"Yang kita usulkan itu ada 254 narapidana kasis narkoba dan 238 narapidana kasus tindak pidana umum,"ujarnya pada Jumat (15/04/2022).
Sedangkan 205 narapidana lain di Lapas Kelas IIB Tulungagung tidak diusulkan mendapatkan remisi, karena belum memenuhi syarat.
Baca juga: 204 Warga Binaan Lapas Ngawi Terima Remisi Idul Fitri
Di antaranya adalah 7 Narapidana kasus korupsi yang belum membayar denda atau belum memenuhi ketentuan lainnya.
Selain itu ada juga narapidana yang tidak diusulkan mendapatkan remisi kali ini, karena melakukan pelanggaran. Yakni berkelahi di dalam lingkungan Lapas.
"Untuk 7 Napi tipikor di dalam Lapas, tidak kita usulkan karena mereka belum memenuhi syarat mendapatkan remisi, ada juga narapidana umum yang gagal diusulkan remisi karna tidak berkelakuan baik biasanya berkelahi di dalam Lapas," ucap Imam Fahmi.
Baca juga: Dua Warga Binaan Lapas Kraksaan Bebas Usai terima Remisi
Imam Fahmi mengungkapkan, dalam remisi yang diajukan tersebut ada satu narapidana yang kemugkinan akan langsung bebas pada idul fitri mendatang.
"Kalau biasanya selama ini Remisinya itu turun H min 1 sebelum hari raya," pungkasnya. (*/c1/mkr)
Editor : Iman