KLIKJATIM.Com | Surabaya - PT Perkebunan Nusantara XI melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN XI periode tahun 2022-2023 di Surabaya pada Kamis, (14/04/2022). Penandatanganan ini dilakukan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Baca juga: Buka Peluang Kerja Warga Lokal, PT Terminal Teluk Lamong Fasilitasi Sertifikasi Gada Pratama Gratis
"Kami yakin hubungan yang telah terjalin di PTPN XI, antara manajemen dan pekerja adalah hubungan yang saling memberikan manfaat. Adanya PKB menjadi dasar kenyamanan untuk bekerja lebih produktif, perusahaan memberikan kepastian dan kenyamanan dalam menjalankan pekerjaan. Karena hak dan kewajiban jelas sudah diatur dalam PKB tersebut. Kami memberikan perhatian pada pencapaian hubungan industrial yang harmonis, diantaranya dengan adanya PKB ini," terang Senior Executive Vice President Business Suport, Subagiyo.
Lebih lanjut dijelaskannya, PKB tersebut berlaku selama dua periode yakni dua tahun dan dikaji kembali oleh manajemen dan Serikat Pekerja PTPN XI.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Hal ini mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Subagyo, yang turut menyaksikan kegiatan penandatanganan PKB antara manajemen dan serikat pekerja PTPN XI.
"Kami memberikan apresiasi dan berharap desain seperti ini kami harapkan tidak hanya terjadi di BUMN seperti PTPN XI, tetapi juga di perusahaan swasta. PKB bukan lagi top down, tetapi hasil sebuah keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," ujar Himawan Estu Bagijo.
Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
Perjanjian Kerja Bersama merupakan pedoman kerja antara pekerja dan manajemen perusahaan, dimana mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, PKB juga akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah/perselisihan dalam kerja. (ris)
Editor : Redaksi