Bongkar Pelaku Trading Crypto, Polresta Pasuruan Amankan Warga Purworejo

klikjatim.com
Tersangka Syaiful Effendi saat diinterogasi oleh pihak kepolisian setempat. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Satreskrim Polresta Pasuruan telah mengungkap kasus trading crypto dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar. Dalam kasus ini, pelaku yang telah diamankannya adalah Syaiful Effendi, warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

"Pelaku berhasil menipu sebanyak 15 orang korban. Namun yang melaporkan kasus ini hanya 2 orang dengan kerugian sebesar Rp7 Milyar," ujar Kapolresta Pasuruan, AKBP Raden Muhammad Djauhari saat menggelar press release di Mapolresta Pasuruan, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Pemkab Pasuruan Lakukan Droping di 12 Desa Alami Kekeringan

Untuk target korban yang menjadi sasaran pelaku adalah para pengusaha maupun kontraktor.

Menurut Kapolres, pelaku menggunakan laptopnya untuk memamerkan kemampuan tradingnya. Sehingga membuat korban tertipu dan tertarik untuk berinvestasi.

Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo

Adapun modus pelaku dengan memberikan iming-iming berupa keuntungan sebesar 7% sampai 10�ri modal awal yang korban berikan. Setelahnya pelaku mengajukan surat perjanjian untuk meyakinkan korbannya.

"Pelaku memamerkan keahliannya dalam hal trading yang sudah ada pada laptop tersangka," sambungnya.

Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul

Selanjutnya, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, 3 lembar tabungan bank, 3 buah atm bank, dan satu buah unit handphone.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolresta Pasuruan. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru