KLIKJATIM.Com | Jombang – Sebanyak 70 ribu butir pil dobel L gagal beredar di wilayah Kabupaten Jombang. Itu setelah polisi bergerak lebih cepat dan melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di belakang Pasar Cukir, Desa Cukir Kecamatan Diwek pada Minggu (10/4/2022) lalu.
Kedua tersangka adalah berinisial AS (38), pria asal Desa Cukir dan MS (27), warga Kemambang, Kecamatan Diwek. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.30 dini hari.
Baca juga: Kejari Jombang Tahan Pegawai Bank Terkait Dugaan Kredit Fiktif
Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika dan pil koplo di parkiran Pabrik Gula Cukir. "Kemudian kami tindaklanjuti informasi itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (12/4/2022).
Dua hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (9/4/2022) sekitar jam 23.00 WIB ada penemuan kardus yang diduga berisikan pil dobel L di lokasi parkiran PG Cukir. Namun petugas tidak langsung mengamankan sebuah kardus tak bertuan tersebut.
Untuk mengetahui pemiliknya, petugas sengaja membiarkannya sembari melakukan pengintaian di sekitar lokasi. "Keesokan harinya sekitar pukul 01.30 WIB, kami melihat 2 orang laki-laki datang dan mengambil kardus tersebut," ujar mantan Kasat Samapta Polres Jombang ini.
Baca juga: Tawuran Antar Perguruan Silat, Polres Jombang Tangkap 8 Pelaku
AKP Dwi Basuki yang saat itu berada di lokasi bersama anggota langsung menyergap tersangka AS dan MS. Keduanya dibawa ke Mapolsek Diwek beserta barang bukti kardus tersebut.
"Setelah kami periksa, kardus itu berisikan 70 botol yang masing-masing berisi seribu butir pil dobel L. Jadi jumlah totalnya 70 ribu butir pil dobel L," bebernya.
Baca juga: Mobil Siaga Desa Malo Bojonegoro Nongol di Pesantren Jombang Jadi Viral, Begini Klarifikasi Pemdes
Petugas juga menyita barang bukti lain seperti alat isap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan penjualan, dan handphone. "Kami menduga mereka merupakan pengedar narkoba di wilayah Jombang. Untuk jaringan di atasnya masih kami kembangkan dengan memeriksa para tersangka," ujarnya.
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 UU/36/2009 tentang Kesehatan. (nul)
Editor : May Aini L.A