Gelapkan Uang 168 Juta, Kasir Resto di Surabaya Dilaporkan Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Wanita cantik berinisial SA, warga Jalan Endrosono, Surabaya diamankan polisi setelah menggelapkan uang setoran resto senilai Rp 168 juta.

SA diringkus polisi setelah mendapatkan laporan dari pemilik resto. Pelaku sendiri menggelapkan uang setoran mulai bulan Agustus hingga Juni 2021.

Baca juga: Buka Peluang Kerja Warga Lokal, PT Terminal Teluk Lamong Fasilitasi Sertifikasi Gada Pratama Gratis

"Tersangka merupakan kasir di Resto yang harusnya menerima dan menyimpan uang ke perusahan, akan tetapi di gunakan untuk kepentingan pribadinya" Kata Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno Senin ( 11/04/2022).

Lanjut Sutrisno, aksinya terbongkar oleh pemilik resto setelah mengecek nota penjualan dengan hasil uang penjualan ada selisih sesuai bukti- bukti yang ada.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 bendel surat perjanjian kontrak kerja, rekapan laporan harian keuangan resto, rekapan rekening koran BCA, atm BCA serta 1 handphone.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(mkr

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru