Guru Tersangka Pencabulan Tidak Ditahan, Polisi Beralasan Kooperatif

klikjatim.com
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo

KLIKJATIM.ComPasuruan - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Polres Pasuruan tidak menahan SUT, oknum guru MTs di Pasuruan. Polisi beralasan tersangka oknum guru ini masih mengajar di Masdrasah dan kooperatif menjalani pemeriksaan.

"Karena koperatif tersangka tidak kita tahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo.

Selain koperatif, lanjut Kasat Reskrim, pihak penasehat hukum tersangka mengajukan permohonan penahanan serta memberi jaminan jika tersangka tidak kabur. 

Baca juga: Resmikan RSNU Pasuruan, Gubernur Khofifah: Dakwah Lewat Layanan Kesehatan yang Profesional dan Terjangkau

Pihaknya juga mempertimbangkan keadaan tersangka SUT yang harus merawat istrinya yang sakit di rumah.

"Tersangka hanya tinggal berdua sama istrinya. Saat ini istri tersangka sakit sehingga dia (tersangka) yang merawatnya," jelasnya. 

Tersangka resmi ditetapkan tersangka Sabtu (9/5/2022) usai diperiksa oleh penyidik. Aksi pencabulan itu dilakukan SUT di dalam ruang basecamp madrasah, kepada korban NT (13), MS (14), NS (13), SU (14), dan FM (13). Kelima korban dicabuli bergilirian oleh tersangka. 

Baca juga: Taman Safari Prigen Gandeng Majalah Bobo, Hadirkan Rainbow Adventure untuk Wisata Keluarga

Dengan cara menciumi korban, meraba-raba tubuh korban, bahkan memegang payudara dan kelamin korban. Usai nyabuli korban, tersangka diduga mengintimidasi korban dengan cara memfitnah 5 siswi itu telah berpacaran kelewat batas didepan orang tua mereka. (ris)

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan PERMATA JATIM di Bendomungal Pasuruan

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru