KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan tetapkan SUT oknum guru masdrasah MTs swasta di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka, Minggu (10/5/2022). SUT diduga melakukan pencabulan terhadap lima siswinya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. "Sudah kita tetapkan tersangka dan kita periksa kemarin, " ujar Adhi saat dikonfirmasi Minggu (10/04/2022).
Dalam proses pemeriksaan, tersangka tetap mengelak mencabuli lima siswi. Meskipun begitu, Adhi menegaskan jika pihaknya sudah mempunya dua alat bukti kuat untuk bisa menetapkan status tersangka kepada SUT.
Baca juga: Dua Hari Operasi, Satresnarkoba Pasuruan Tangkap 4 Bandar Sabu
"Kita ada dua alat bukti dalam kasus dugaan pencabulan ini, " imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, jika tersangka SUT diduga telah mencabuli 5 siswinya ketika jam istirahat.
Baca juga: Sabu 1,3 Kg hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Bangil, Pasuruan Masih Darurat Narkoba
Aksi pencabulan itu dilakukan SUT di dalam ruang basecamp madrasah, kepada korban NT (13), MS (14), NS (13), SU (14), dan FM (13). Dilaporkan jika SUT tega mencabuli 5 siswi itu secara bergantian.
Dengan cara menciumi korban, meraba-raba tubuh korban, bahkan memegang payudara dan kelamin korban. Pelaku disinyalir juga mengancam dan mengintimidasi korban dengan cara memfitnah 5 siswi itu telah berpacaran kelewat batas didepan orang tua mereka. (yud)
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan
Editor : Redaksi