KLIKJATIM.Com | Gresik – Komisi I DPRD Gresik merespon cepat terhadap aduan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebab mereka yang dinyatakan lolos ini masih belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Dan, Komisi I pun memperjelas kepastian itu melalui rapat kerja terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021 dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKD-PSDM). “Kita mendapatkan pertanyaan dari guru-guru yang diterima sebagai P3K baik tahap satu maupun tahap dua. Tapi sampai sekarang SK CPNS maupun SK P3K ini belum turun,” terang Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, Kamis (5/4/2022).
Namun di sisi lain, lanjut Udin---sapaan Muchamad Zaifudin---sudah ada 26 orang CPNS dari Politeknik Keuangan Negara-Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN) tahun 2021, yang terima SK CPNS. Mereka juga ditempatkan di Pemkab Gresik.
Setelah melakukan konfirmasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, akhirnya terungkap bahwa ada aturan yang mensyaratkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). “Jadi menunggu itu. Tapi pada prinsipnya tidak ada masalah, dan rencananya (SK) akan diserahkan secara simbolis pada momen peringatan hari pendidikan nasional (Hardiknas) nanti,” imbuhnya.
Berdasarkan penjelasan BKD-PSDM Gresik menyebutkan bahwa P3K non guru ada 66 orang. Sedangkan P3K tahap 1 formasi guru sebanyak 793 orang dan tahap 2 tercatat 476 orang. Adapun CPNS umum berjumlah 425 orang untuk formasi tahun 2021.
“Untuk P3K guru aturannya berubah-ubah. Awalnya ada ketentuan minimal 3 tahun menjadi guru untuk bisa mengikuti P3K guru. Sekarang berubah lagi, tidak ada aturan itu,” tambah Anggota Komisi I, M Nasir.
Baca juga: Fasilitas IPAL Belum Sesuai Standar, Operasional Dapur MBG di Kabupaten Gresik Dievaluasi
Namun, dia pun memastikan terkait guru P3K tahap I maupun tahap II yang diterima akan segera mendapatkan SK. Berdasarkan penjelasan BKD-PSDM Gresik bahwa penyerahan SK tersebut berlangsung saat momen peringatan Hardiknas pada 2 Mei 2022 bulan depan.
“Sedangkan anggaran untuk gaji P3K guru juga sudah tersedia. Sehingga mereka setelah menerima SK, maka hak-haknya bisa segera diterima,” tandasnya.
Tidak hanya itu. Masih kata Nasir, terkait nasib tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Gresik ada sebanyak 3.982 orang. Jumlah tersebut di luar guru honorer non kategori II (Non K2).
Baca juga: Pertahankan TOP CSR #Star 5 Selama Lima Tahun, Petrokimia Gresik Borong Penghargaan Nasional
Setelah adanya evaluasi, tercatat ada 1.800 THL yang kinerjanya dianggap buruk. Sedangkan yang masih dipertahankan dengan perpanjangan kontrak selama 1 tahun sebanyak 2.182 orang.
“Parameternya check lock atau absensi di bawah 80 persen. Saat ini langkah yang dilakukan Pemkab Gresik dengan mengikat kontrak selama 6 bulan. Kalau kinerjanya masih buruk akan diberi kesempatan kontrak 3 bulan. Lalu, diputus kontraknya,” jelasnya. (adv/nul)
Editor : Redaksi