Mintanya 15 Hektar, Pemanfaatan Hutan Produksi Jadi Tambang Sirtu Disetujui 7 Hektar

klikjatim.com
Tampak aktifitas tambang galian C di kawasan hutan produksi. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pemanfaatan lahan untuk tambang pasir dan batu (sirtu) yang merupakan hutan produksi di petak 12B, atau terletak di dua desa tepatnya Desa Sumbersuko dan Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibenarkan oleh Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pasuruan serta Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (KBKPH) Penanggungan. Bahwa, memang ada proses tukar guling (ruilslag) atau kompensasi tanah pengganti dari PT Agung Satriya Abadi (ASA), yang disebut-sebut sebagai pihak pelaksana bisnis pertambangan ini.

Agung Wibowo, Asper KBKPH Penanggungan mengungkapkan, kompensasi tanah dari PT ASA atas penggunaan lahan perhutani yang dimanfaatkan dalam pengelolaan sudah turun. Dan perlu diketahui, hal tersebut merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi dalam mengurus perizinan terkait penggunaan lahan.

Baca juga: Angkut Kayu Ilegal, Polres Madiun Amankan Tiga Pembalak Liar

"Awalnya PT ASA mengajukan permohonan pemanfaatan lahan perhutani seluas 15 hektar. Namun di-acc 7 hektar lebih di petak 12B yang masuk kawasan hutan produksi," beber Agung, Jumat (23/3/2020).

[irp]

Dijelaksan, bentuk kompensasi penggunaan lahan adalah satu banding dua (1:2). Selain itu, juga ada penggantian dan beberapa kompensasi lain.

"Lokasi kompensasi tanahnya ada di wilayah Madura. Dan, itu sudah sesuai prosedur yang ada," tandas Agung.

Baca juga: Kapolda Jatim Kunjungi Markas Polisi di KEK JIIPE

Ungkapan senada juga disampaikan oleh Totok, Kaur Agraria KPH Pasuruan. Menurutnya, kompensasi tanah tersebut tidak langsung diberikan begitu saja.

"Tapi bisa secara bertahap dan lokasi kompensasi tanah tersebut berhimpitan dengan wilayah hutan," lanjutnya.

[irp]

Baca juga: Lamban Tangani Kasus Pencabulan, Aliansi Perempuan Demo Mapolres Sampang

Dalam pemberian kompensasi ini, pihaknya tidak memungkiri bahwa memang butuh biaya cukup besar. "Kawasan hutan produksi bisa diubah asal sesuai dengan aturan yang ada," menurutnya, saat ditanya apakah ada perubahan kawasan hutan produksi.

Seperti diketahui sebelumnya, praktik pemanfaatan lahan di kawasan hutan sebagai akses jalan dan tambang sirtu sempat menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum Pijakan Rakyat Nusantara (LBH Pijar). Karena dinilai janggal bisa dengan mudah memanfaatkan lahan hutan produksi untuk bisnis pertambangan. (dik/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru