KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan dinas Pemkab Tulungagung, Selasa (29/3/2022).
Totalnya sebanyak 2.600 unit kendaraan pelat merah. Pemeriksaan ini sesuai permintaan BPK atas laporan aset Pemkab Tulungagung.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Akan Lelang 5.292 Liter Solar Sitaan
Kabid Aset BPKAD Pemkab Tulungagung, Rahardian Wijayanti mengatakan, pihaknya sebatas memfasilitasi BPK dalam melakukan pemeriksaan fisik. Hal ini sekaligus melakukan pendataan ulang terhadap aset berupa kendaraan dinas milik Pemkab Tulungagung.
"Kalau kenapa harus fisiknya dihadirkan, itu permintaan BPK dan kita hanya ngikuti dan memfasilitasi saja. Kalau tahun kemarin mereka mintanya sampling ya kita ikuti saja," ujarnya.
Yanti, sapaan akrab Rahardian Wijayanti menjelaskan total 2.600 kendaraan dinas itu tersebar di masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Selama ini kendaraan tersebut melekat penggunaan dan tanggungjawabnya di masing masing OPD," ucapnya.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Pemerasan Yang Dilakukan Bupati Tulungagung Non Aktif
Pihaknya menyebut pemeriksaan itu meliputi nomor polisi kendaraan, nomor rangka hingga nomor mesin kendaraan. Termasuk fungsi dan kondisi kendaraan saat ini.
"Bahkan kendaraan yang sedang mogok dan tidak bisa dinaiki juga harus tetap dihadirkan di lokasi pemeriksaan, walaupun kondisinya rusak, dan tidak bisa dikendarai," ucapnya.
Baca juga: Wabup Ahmad Baharudin Ditunjuk Jadi Plt Bupati Tulungagung
Ke depan data kondisi kendaraan dinas yang terkumpul bakal digunakan untuk sejumlah keperluan. Termasuk mendata kendaraan yang seharuanya diistirahatkan maupun kendaraan yang harusnya dijual atau pengadaan kendaraan baru lainnya.
"Ini kita masih pendataan prosesnya, selanjutnya nanti seperti apa, itu nanti akan dibahas lebih lanjut," pungkasnya. (nul)
Editor : Iman