KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - DPRD Kabupaten Bojonegoro sedang menyelasaikan sejumlah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satunya Raperda Perubahan terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pendidikan, yang sedang dikebut oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD setempat.
Pantauan di lapangan, agenda pembahasan oleh Pansus III berlangsung maraton sejak pagi sampai malam, pada Kamis (12/3/2020). Bahkan rencananya hari ini, Jumat (13/3/2020) akan dilanjutkan pembahasan lagi setelah penundaan kemarin malam.
Baca juga: Sidak Pabrik Tembakau, DPRD Bojonegoro Disambut Sinis
"Kami minta waktu sampai besok (hari ini, red) agar bisa diselesaikan," ujar Ahmad Suprianto, Anggota Pansus III DPRD Bojonegoro.
[irp]
Sebab ada banyak poin yang belum tuntas dalam raperda perubahan tersebut. Katanya, masih terjadi perdebatan terkait pendidikan informal atau di lingkungan pesantren.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Raih Opini WTP Ke-11 dari BPK
"Karena pesantren juga ada dewan pesantren dan setiap sekolah mempunyai ciri khas tersendiri. Ada yang modern, ada juga yang salaf dan lainnya sehingga masalah ini harus klir," lanjutnya.
Selain itu, disampaikan alasan perubahan perda tentang pendidikan karena perlu ada penyesuaian. Yaitu berdasarkan undang-undang di atasnya, menyusul perubahan kewenangan pengelolaan SMA dan sederajat dari daerah ke Pemerintah Provinsi.
[irp]
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Hanya Targetkan Sedikit Target DBH Migas di 2024
"Makanya untuk pembahasan harus detail dan teliti, karena mencakup masyarakat. Jadi kita harus hati-hati dalam pembahasan pasal per pasal," tegas Sekertaris Komisi C DPRD Bojonegoro ini.
Selanjutnya, dalam pembahasan ini juga dihadiri oleh beberapa pihak yang terkait. Antara lain Dinas Pendidikan, Kepala Bagian Hukum dan Kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro. (af/nul)
Editor : M Nur Afifullah