KLIKJATIM.Com | Surabaya - Warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya berinisial AR (36) dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap saat mengemas sabu dan ganja di kosnya, Jalan Dupak Bangunrejo, Selasa (15/3/2022) malam.
Baca juga: Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter I di Asrama Haji Surabaya
Usai ditangkap, polisi mengeledah kamar kos tersangka dan menemuka barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja yang sudah dikemas dalam beberapa plastik siap edar. Rinciannya sabu-sabu 50 gram, 6 bungkus dan 100 gram 7 bungkus
"Dari pengakuan tersangka sabu-sabu itu didapatkan dari bandar berinisial JD (DPO) dengan sistem ranjau pada pertengahan bulan Februari lalu," jelas Kasatreskoba.
Baca juga: PT SGN & MKSO Salurkan 105 Ekor Sapi dan 229 Ekor Kambing pada Iduladha 1447 H
. Selanjutnya tersangka menyuruh SL (DPO) untuk mengirim sabu dengan cara ranjau dan sisanya disita petugas pada saat pengeledahan di kamar kos Dupak Bangunrejo Surabaya.
"Tersangka ini menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu atas perintah JD dan mendapat upah sebesar Rp10 juta setiap 1 kg. Upah tersebut dibagi menjadi dua dengan SL dan tersangka mengaku sudah 5 kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu," tuturnya menambahkan," jelas AKBP Daniel Marunduri.
Baca juga: Peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE/2026, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Menguatkan Persaudaraan
Dari penggeledahan polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sebungkus plastik klip dilakban berisi sabu 110,35 gram, sebungkus plastik klip dilakban berisi 110,11 gram, sebungkus plastik klip dilakban berisi 110,07 gram, sebungkus plastik klip dilakban berisi sabu 57,79 gram, sebungkus plastik klip dilakban berisi sabu 57,62 gram.
Akibat perbuatannya, AR dikenai pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) dan Pasal UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (ris)
Editor : Redaksi