Baca juga: Arumi Bachsin: Jambore Jadi Bekal Generasi Muda Jawa Timur Tumbuh Mandiri dan Tangguh
"Lewat sini, kita sudah tidak perlu lagi konsultasi tatap muka karena sudah ada fasilitas E-Konsultasi. Lalu tidak perlu lagi ada kunjungan kerja ke daerah lain karena lewat E-Perda, kita sudah bisa tahu Perda mereka seperti apa," beber Sahat, Selasa (22/3/2022) malam.
Dengan begitu, lanjut dia, maka anggaran yang dikeluarkan pun akan lebih sedikit dan juga sesuai dengan kondisi dunia saat ini yang masih berada dalam krisis Covid-19. "Sehingga, kita bisa menjaga diri dengan tidak banyak berinteraksi secara langsung," ucapnya.
Selain itu, dengan E-Perda, pemerintah dituntut cepat dalam menyelesaikan penyusunan. Maka, tidak akan ada susunan rencana yang tertumpuk dan tertunda.
"E-Perda ini memaksa pemerintah menyelesaikan Perda tepat waktu. Karena ini kaitannya verifikasi langsung real-time melalui digital dan evaluasi otomatis di tingkat kab/kota hingga pusat. Jadi secara tidak langsung, ini juga menjadi pecutan kita untuk bekerja lebih giat dan efisien," ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Dukung Penguatan Ekosistem Investasi Melalui Inovasi Digital
Sementara itu, menanggapi terkait tak diperlukannya lagi kunker, Direktur Produk Hukum Dirjen Otonomi Daerah Mendagri RI Makmur Marbun menjelaskan bahwa memang adanya E-Perda ini untuk memberikan efisiensi.
"Jadi memang semua sistem kerja itu mengarahnya ke sana, efisiensi. Jadi, E-Perda ini efisiensinya ada, inovasinya ada, bisa terukur," tandasnya. (yud)
Baca juga: Gubernur Khofifah Kembali Kirim 64,4 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Editor : Redaksi