KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Kasus dugaan penyelewengan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang menyeret sembilan tersangka, dipastikan belum tuntas. Saat ini, penyidik Kejari Pasuruan masih terus mengembankan kasusnya, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD.
Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Denny Saputra mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibtan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk keterlibatan oknum anggota DPRD. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 3,1 miliar.
Baca juga: AZKO Buka Gerai di Kota Pasuruan, Tawarkan 52 Brand Ternama
"Ini baru tahap I, masih ada tahap selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi," tutupnya.
Dalam kasus ini, Kejari Pasuruan telah menahan sembilan tersangka. Mereka yakni Yamuji Kholil (38), Mokhamad Saikhu (40), Muslimin (48), Akhmad Hufron (48), Nurdin (54) dan Hanafi (33).
Baca juga: Dua Residivis Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota
Ke tujuh orang ini disebut sebagai tim relawan. Sedangkan Rinawan Herasmawanto (60) tim ahli, dua orang tersangka Syarif Hidayatullah (26) disebut sebagai tenaga ahli dan M. Syaiful Arifin (48).
"Mereka (tersangka) ditahan selama 20 hari, sambil pemeriksaan pada tersangka terus jalan," ungkap Denny Saputra, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Polres Pasuruan Bongkar Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Dua Tersangka Raup Rp24 Juta per Bulan
Menurutnya, pemeriksaan sembilan tersangka ini untuk membuat lebih terang kasus kita tangani. Penahanan rutan yang dilakukan penyidik juga untuk memudahkan penyidikan dalam mendalami motif dan modus mereka. Termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 3,1 miliar tersebut.
"Misalkan nanti hasil penyidikan apakah ada pihak lain yang bertanggung jawab, itu nanti tim penyidik yang menentukan. Tapi yang pasti penyidikan sekarang, fokusnya pada sembilan tersangka," jelasnya.(mkr)
Editor : Redaksi