KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Personel Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap Muhammad Wasis (34). Warga Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin ini diciduk karena beberapa kali merampas ponsel.
Modusnya sangat sederhana, dengan berbekal masker bertuliskan TNI – Polri, ia mengaku intel Polresta Sidoarjo. Lalu ia menakut-nakuti korban bahwa nomer ponselnya terlibat kejahatan.
Baca juga: MPM Honda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Karyawan Lewat Pelatihan Penanggulangan Kebakaran
“Tersangka merampas ponsel korban karena dikatakan untuk transaksi narkoba. Korban yang ketakutan lau menyerahkan ponselnya,” tutur Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (18/3/2022).
Tersangka sudah tiga kali beraksi di wilayah Kecamatan Jabon. Pada tanggal 5 Februari 2022, tersangka beraksi di sebuah tuang di Desa Jangan Asem. Namun polisi berhasil mengamakan ponsel korban yang telah dijual oleh tersangka Rp 1,2 juta.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR BHS Soroti Tata Kelola SPPG Sidoarjo
Polisi kemudian memburu ke kos-kosan tersangka di Desa Gempol, Kabupaten Pasuruan, namun lari. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di Rembang, Pasuruan pada tangal 16 Maret 2022.
“Tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah ditangkap di Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo,” imbuh mantan Wakapolresta Sidoarjo.
Dari tangannya polisi berhasil mengamankan satu unit ponsel dan masker TNI – Polri yang ia gunakan. Tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun.(mkr)
Editor : Satria Nugraha