KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Munculnya akses jalan menuju lokasi bisnis pertambangan pasir-batu (sirtu) di kawasan hutan, tepatnya di wilayah Kabupaten Pasuruan sedang mendapat sorotan. Sebab dinilai janggal dan sarat dengan penyalahgunaan wewenang.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakya (Pijar) Nusantara, Lujeng Sudarto kepada awak media. Katanya, mengubah fungsi kawasan hutan dinilai bertentangan dengan Undang-undang No. 44 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca juga: Kapolda Jatim Kunjungi Markas Polisi di KEK JIIPE
[irp]
"Kalau tetap dipaksakan (alih fungsi) akan terjadi pengurangan kawasan tangkapan air. Dan, ini membahayakan lingkungan sekitar. Jadi seharusnya Perhutani menolak, bukan malah sebaliknya," ujar Lujeng, Rabu (11/3/2020).
Bahkan, dalam melaksanakan ekowisata pun disebutkan tidak boleh mengubah fungsi kawasan hutan. "Apalagi kawasan hutan lindung diubah jadi tambang sirtu atau dibuat akses jalan menuju tambang. Itu jelas-jelas menabrak aturan, dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) harus menindaklanjuti masalah ini," lanjutnya.
Baca juga: Lamban Tangani Kasus Pencabulan, Aliansi Perempuan Demo Mapolres Sampang
Saat dikonfirmasi, Kaur Agraria Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang, Totok Hariyanto menegaskan, izin pemanfaatan hutan tersebut sudah ada. Kemudian dalam pelaksanaannya dilakukan melalui tukar guling berdasarkan ketentuan yang berlaku.
[irp]
Baca juga: Anggota DPRD Sumenep Badrul Aini Lapor Polisi Terkait Ujaran Kebencian
"Izin pemanfaatan hutan dibuat akses jalan sudah ada dan sesuai prosedur. Itu langsung dari Kementerian dan lokasi tanah hasil tukar guling ada di Madura," paparnya.
Sekedar diketahui sebelumnya, sejumlah warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan sempat menggelar unjuk rasa ke lokasi tambang di Dusun Betro. Mereka mempertanyakan terkait kelengkapan izin dari bisnis tambang, karena lokasi tersebut dinilai rawan longsor. (dik/nul)
Editor : Redaksi