Perangkat Desa Ledok Tertangkap Nyabu di Villa Tretes

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan  - Anggota Satnarkoba Polres Pasuruan meringkus seorang perangkat desa di Kecamatan Lekok. Rudi Agus Purwanto (30) ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi membeberkan, pelaku merupakan salah satu perangkat di Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok.

Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo

Dituturkan Slamet, penangkapan bermula dari laporan masyarakat ke pihak kepolisian bahwa di wilayah Kecamatan Prigen marak peredaran narkoba.

Laporan itu pun ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, hingga kemudian pada Jumat (11/03/2022) dini hari pukul 04.00 WIB, di sebuah vila di Desa Ledug, Kecamatan Prigen, polisi menangkap Rudi.

Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul

“Ia ditangkap saat hendak masuk ke dalam vila,” kata Slamet, Rabu (16/03/2022).Dalam penangkapan itu polisi mendapati barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,43 gram. Rudi mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Selanjutnya polisi pun membawa Rudi ke Polres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, oleh polisi, Rudi dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong

“Kepada polisi, tersangka mengaku sudah lama mengonsumsi sabu-sabu,” imbuh Slamet. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru