KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Mukarram alias Sungoh, narapidana kasus terorisme mantan anggota JAD dan ISISĀ dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Surabaya atau yang dikenal dengan Lapas Porong.
Kasi Bimkemas dan Wali Napiter Bambang Sugianto, menuturkan napiter tersebut bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 30 Desember 2021 No. PAS-1818.PK.01.04.06 Tahun 2021.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
"Mukarram sendiri sudah ikrar setia NKRI dan dinyatakan bebas setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun 8 bulan dengan potongan remisi 6 bulan 15 hari" tutur Bambang, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
Selama menjalani masa pidananya di Lapas Porong, Mukarram terkenal aktif mengikuti kegiatan olahraga seperti sepak bola, aktifitas keagamaan di masjid, dan memberi bimbingan kepada napiter yang baru masuk.
Setelah bebas, Mukarram akan kembali ke kampung halamannya di Desa Mon Alur, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar dan mencari pekerjaan sebagai bekal untuk menikah. "Saya berharap setelah bebas dapat dia tidak mengulangi perbuatannya dan bisa diterima oleh masyarakat" harap Kalapas. (bro)
Editor : Satria Nugraha