Kasus TKD Bulusari Gempol, Kaji Samud Sebagai Penyedia Alat Berat dan Truk

klikjatim.com
Terdakwa Samud usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – H. Samud, terdakwa penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Raya Juanda. Agendanya adalah pembacaan dakwaan, Selasa (15/3/2022).

Tokoh masyarakat ini menjadi terdakwa setelah sebelumnya, mantan Kepala Desa (Kades) Bulusari Yudhono dan Ketua BPD Bambang Nuryanto telah diputus inkracht (hukum tetap) oleh Mahkamah Agung. Vonis terhadap Yudhono adalah 10 tahun. Sedangkan Bambang Nuryanto 13 tahun.

Baca juga: Buronan Kasus Jambret yang Renggut Nyawa Seorang Wanita di Sidoarjo Dibekuk Polisi

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dimas Rangga Ahimsa mengatakan, kasus ini berawal dari penyerobotan tanah kas Desa Bulusari pada tahun 2017 yang akan diubah haknya. “Dahulu warga sempat ramai menolaknya. Namun dari fakta sidang, bukan hanya sisi barat yang dikeruk. Namun juga sisi timur yang akan dibuat jalan untuk akses tambang ilegal,” terangnya.

Nah, ativitas tersebut, lanjut Dimas, mencaplok TKD setempat seluas lebih dari 46.000 meter persegi. “Namun TKD yang dikeruk sekitar 12.217 meter kubik sepanjang 800 meter. Tanah kerukan tersebut lalu dijual. Awalnya TKD tersebut untuk kepentingan masyarakat dan perumahan prajurit,” urainya.

Baca juga: Kejari Pasuruan Terima Uang Pengembalian Uang Korupsi PKBM Rp 600 Juta

Dia pun menambahkan, lokasi untuk perumahan tersebut tidak layak karena tidak sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Pasuruan. “Kerugian negara yang timbul dari 12.217 meter kubik yang dikeruk Sekitar Rp3,1 miliar,” ucapnya.

Samud, sambung Dimas berperan menyediakan alat berat seperti backhoe dan truk tronton. Terdakwa juga menerima kompensasi setiap truk pengangkut tanah sebesar Rp25 ribu.

Baca juga: Tiga Begal Sadis Yang Tewaskan Korban Dibekuk Resmob Polres Pasuruan

Terdakwa Samud didakwa Pasal 2, Pasal 3 junto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Kita lihat nanti di fakta persidangan. Apakah akan ada tersangka dan terdakwa lain. Sidang akan kembali digelar minggu depan,” imbuhnya. (nul)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru