KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Gerak gerik tersangka RS (39) warga Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang mencurigakan saat melakukan transkasi pil double L di pinggir jalan,menjadi pintu masuk Polisi menangkap tersangka.
Baca juga: Pemancing Hilang di Sungai Brantas Tulungagung, Tim SAR Dikerahkan Lakukan Pencarian
Terlebih setelah ditemukan ratusan pil berwarna putih yang disembunyikan tersangka dalam pecahan tas plastik membuat Polisi semakin yakin peran tersangka dalam peredaran Pil Dobel L di Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka ditangkap di pinggir jalan raya kecamatan Boyolangu Tulungagung, pada Sabtu (12/03/2022) malam pukul 22.30 WIB.
"Jadi tersnagka ini ditangkap di pinggir jalan pada malam hari,kemudian kita temukan juga barang bukti di penguasaan tersangka," ujarnya pada Senin (14/03/2022).
Usai menangkap tersangka, kemudian Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 350 butir Pil Dobel L siap edar yang disimpan tersangka dalam beberapa tas kresek berwarna hitam dan putih, selain itu Polisi juga menemukan uang tunai Rp 500.000 yang diduga sebagai uang hasil transaksinya malam itu.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut," sambung Kasi Humas.
Kini Polisi masih mendalami peran dan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran Pil Dobel L di Tulungagung, sedangkan untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 96 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 Undang Undang RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (ris)
Baca juga: Gempur Peredaran Gelap, Polres Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan
Baca juga: 416 Badan Usaha di Tulujgagung Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN
Editor : Iman