KLIKJATIM.Com | Surabaya - Rofian (22), warga Jalan Pagesangan II, Jambangan, Surabaya ini memang tak ada kapoknya. Dia kembali berulah dengan mencuri burung mahal milik orang.
Dulu, Rofian juga sempat dipenjara gara-gara mencuri burung. Dan kini, ia harus kembali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama. Rofian kembali mencuri burung !
Kali ini korbannya adalah Asep (38) warga Jalan Pagesangan Indah Utara Jaya, Surabaya. Kejadiannya, Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi. Sehingga, pelaku dengan mulus membawa kabur burung Asep.
Dalam aksinya, Rofian terlebih dahulu menurunkan sangkar yang digantung di atas teras rumah. Kemudian, burung murai tersebut dimasukkan ke dalam sarung yang ia bawa. Itu agar menghindari kecurigaan warga.
"Pelaku mengambil sangkar burungnya, kemudian burung tersebut dimasukkan di dalam sarung pelaku, lalu dibawa kabur," ungkap Kanit Reskrim Polsek Jambangan Iptu Hadi Ismanto, Jumat (11/3/2022).
Sejurus kemudian, korban sadar burungnya hilang dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Iptu Hadi mengatakan, setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa Rofian lah pelakunya.
Rofian sendiri berhasil ditangkap di kostnya di kawasan Sepanjang Tani, Taman, Sidoarjo, Selasa (8/3/2022). Di situ, polisi menemukan barang bukti yakni seekor burung murai batu, sangkar dan sarung hitam yang dipakai mencuri.
Iptu Hadi membeberkan, Rofian ini ternyata seorang residivis pencurian burung. "Pelaku seorang residivis pencurian burung dan sudah lima kali ini diproses hukum dalam perkara yang sama," bebernya. (yud)
Baca juga: Pemprov Jatim Raih Opini WTP Sebelas Kali Berturut-Turut
Editor : Redaksi