KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Akhirnya, Satlantas Polres Pasuruan menetapkan pengemudi (sopir) mobil Toyota Innova Nopol AG 1270 VI sebagai tersangka. Insiden tabrak maut yang mengakibatkan empat nyawa buruh melayang ini terjadi pada Selasa (10/3/2020) pukul 1.30 WIB. Lokasi kejadian di depan AMDK di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
[irp]
SPW (32), warga Dusun Sumolawan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap bersalah karena mengantuk saat berkendara. "Pengemudinya sudah kami tahan. Pasal yang disangkakan Undang - Undang No 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4 tentang ketelodoran yang menyebabkan orang lain meningga dunia," jelas Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Dwi Nugroho, Selasa (10/3/2020).
Kasatlantas menjelaskan, sudah pasti pengemudi mobil innova ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Memang, ada sejumlah alat bukti yang kuat untuk polisi menetapkannya sebagai tersangka.
[irp]
Bahkan, untuk pastikan pengemudi memakai narkoba atau tidak. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan tes urine. Hal itu dilakukannya untuk mengetahui apa SPW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini ketergantungan obat terlarang.
“Dia negatif semuanya. Urinenya normal, tidak ada pengaruh narkoba atau zat lainnya. Jadi kami simpulkan, dia positif mengantuk sehingga laju mobilnya tidak stabil lalu menabrak tenda buruh dan motor,” tambah dia. (dik/bro)
Editor : Redaksi