KLIKJATIM.Com | Gresik — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara terpaksa dihentikan atau batal dibuat. Hal ini menyusul terbitnya hasil fasilitasi oleh Gubernur Jatim.
Kesimpulan dari hasil fasilitasi tersebut menyebutkan bahwa materi Ranperda itu melampaui kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Baca juga: Gressmall Hadirkan Late Night Shopping, Ragam Promo dan Hadiah Meriahkan Akhir Tahun
Ketua Pansus I DPRD yang bertugas menggodok Ranperda itu, Khoirul Huda mengatakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Gresik sudah menetapkan keputusan penghapusan ranperda tersebut dalam daftar pembahasan. "Kemarin lusa rapat Bapem Perda dan Timleg sepakat berhenti membahas," ujar Huda.
Ketua DPRD Gresik, Much. Abdul Qodir mengatakan, ranperda Pemanfaatan Tanah Negara tidak disetujui pembahasannya untuk lanjut. Karena eksekutif mengalami salah tafsir.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Melirang Bungah Gresik, Satu Korban Alami Patah Tulang
"Subtansinya, Pemda akan memberikan izin untuk seseorang yang menguasai dan memanfaatkan tanah negara. Padahal, itu kewenangan BPN sebagai perwakilan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah," paparnya.
Dan awalnya tujuan pembentukan ranperda itu adalah penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi aset daerah. Ketika masih ada Dinas Pertanahan Gresik yang kini bidang pertanahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), telah ada pendataan.
Baca juga: Kaca Mobil Dilempari di Duduksampeyan Gresik, Pelaku Diduga ODGJ
Sehingga sudah ada sejumlah tanah yang menjadi aset daerah berupa waduk maupun infrastruktur jalan dan aset lainnya. Lalu aset milik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, namun dalam substansi ranperdanya ternyata melebar.
"Itu yang hendak ada tindaklanjut terkait pengaturannya melalui perda tentang penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah daerah," tandasnya. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar