Kasus Penyerobotan Aset, Polres Pasuruan Jadwalkan Pemeriksaan Bagian Aset Pemprov Jatim

klikjatim.com
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kasus dugaan penyerobotan aset lahan milik PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terus menggelinding. Yang terbaru, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pasuruan berencana memanggil kembali sejumlah pihak.

Salah satunya adalah pemanggilan terhadap bagian aset PU SDA Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pada pekan depan. Hal ini berkaitan dengan pemeriksaan saksi menyusul beralihnya kepemilikan aset negara berupa lahan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Nogosari. 

Baca juga: Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Bojonegoro Bongkar 7 Kasus: Curanmor hingga Pencuri Burung Diringkus

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief mengungkapkan bahwa penyidik sudah melayangkan surat panggilan ke Bagian Aset PU SDA Provinsi Jatim. 

"Pekan depan kita jadwalkan memanggil Bagian Aset SDA Provinsi Jatim. Kita minta keterangannya seputar kepemilikan aset negara yang berubah kepemilikan," ujar Kanit Tipikor, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Waterpark Kangean Porak-poranda Diserbu Massa, Pengelola Minta Polisi Usut Provokator

Menurutnya, penyidik masih melakukan penelusuran (tracing) terkait asal usul aset tersebut.

"Termasuk proses terjadinya perubahan kepemilikan aset negara yang diklaim milik Pemdes," imbuhnya.

Baca juga: Panen Jeruk Siam Madu di Pasuruan, Gubernur Khofifah Dorong Pengembangan Desa Wisata

Seperti pemberitaan sebelumnya, penyidik sudah memanggil sebanyak empat orang dalam dugaan kasus penyerobotan aset berupa lahan tersebut. Antara lainnya BPD, perangkat desa Nogosari, UPT SDA dan BPN. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru