Warga Gresik Ditangkap Polres Mojokerto Karena Bobol Rumah

klikjatim.com
Adi Mashuri Baihaki (27). Warga Dusun/Desa Sidoraharjo Kecamatan Kedamean Gresik pembobol empat rumah warga di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Polsek Dawarblandong, meringkus Adi Mashuri Baihaki (27). Warga Dusun/Desa Sidoraharjo Kecamatan Kedamean Gresik ini diringkus karena membobol empat rumah warga di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Dawarblandong AKP Agus Sugiarto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan setidaknya pelaku sudah melakukan aksi pencurian yakni membobol rumah warga di wilayah hukumnya sebanyak empat kali.

Baca juga: Ngamuk di Jalan Empunala, Ibu Muda di Mojokerto Maki Pemotor dan Aniaya Bocah

Aksi terakhir, pelaku menyatroni rumah warga di Dusun Talun Sudo, Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Di rumah itu pelaku berhasil menggondol gawai (hp) milik korban.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak ram kawat jendela dapur rumah kemudian masuk rumah dengan cara memanjat melalui jendela tersebut.

“Berhasil masuk, pelaku lalu mengacak-acak isi rumah dan berhail mengondol satu unit hp milik korban,” ungkapnya, Senin (07/03/2022).

Baca juga: Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Mojokerto, Dua Orang Terluka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku rupanya bukan kali pertama melakukan aksi serupa, melainkan sudah tiga rumah yang telah disatroni oleh pelaku.

Diantaranya rumah milik Sumilah dan Agus di Dusun Talun Sudo, Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong. Disana pelaku berhail membawa kabur dua unit hp, uang tunai 1,5 juta dan perhiasan emas dengan total seberat 24,190 gram. Dan yang terakhir di rumah Dusun Sidobecik, Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.

“Sudah lebih dari tiga rumah yang sudah di acak-acak oleh pelaku ini, dan Alhamdulillah ini sudah berhasil diamankan,” terangnya.

Baca juga: Lansia Asal Mojokerto Tewas Tertemper Kereta Api di Bawah Flyover Krian

Untuk saat ini, pelaku yang merupakan spesialis pencarian bobol rumah ini telah di tahan di Polsek Dawarblandong bersama barang bukti berupa satu unit hp dan satu sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. (ris)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru