Maling Kotak Amal Masjid Perumahan GSI Surabaya Diringkus

klikjatim.com
Kedua pelaku pencurian kotak amal dan rumah warga di Perumahan Gunungsari Indah

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Anggota Unit Reskrim Polsek Karangpilang, Surabaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kotak amal dan rumah warga di Perumahan Gunungsari Indah (GS). Kedua pelaku Tutuk Sujatmiko, (19) warga Jalan Kramat I DPR, Wiyung, dan Idwar Salam, (39)  warga Jalan Dukuh Kramat, Wiyung, Surabaya.

Pengungkapan kasus pencurian ini berawal saat Tutuk berada di dalam rumah SW di Perumahan Gunungsari Indah (GSI) Blok AB, Minggu (6/3/2022) malam, sekitar pukul 22.00. Saat itu korban baru saja pulang kerja. Dia melihat pintu samping rumah dalam kondisi terbuka sedikit.

Baca juga: EAZI Pangkas Waktu Pergantian Kapal Hingga 70 Persen, TPK Nilam Catat Rekor Arus Petikemas Tertinggi 2026

Merasa ada yang mencurigakan, korban lalu bergegas masuk rumah dan mendapati Tutuk berada di dalam rumah membawa linggis. Mengetahui hal tersebut, SW berusaha menangkap pelaku dan meneriaki maling.

Tak lama kemudian, pelaku mencoba kabur keluar rumah. Namun, setelah dikejar korban bersama petugas keamanan, pelaku dapat ditangkap di pekarangan depan rumah.

Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Iptu Gogot Purwanto mengatakan, setelah menerima laporan korban, pelaku diamankan ke Mapolsek Karang Pilang beserta barang bukti sebuah linggis.

Baca juga: Ketua Dekranasda Jatim Arumi Optimalkan Inovasi dan Pengembangan UMKM Wastra dan Kriya Jatim Melalui Swarna Wastra Nusan

“Hasil pengembangan, tersangka sebelumnya juga pernah mencuri kotak amal Masjid Abu Adnan Perum GSI, Sabtu (5/3) dini hari,” ujar Gogot, Senin (7/3/2022).

Aksi tersangka terekam CCTV saat bersama Idwar Salam mencuri kotak amal yang ditaruh di teras masjid. Selang beberapa jam kemudian, Idwar dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca juga: Pemprov Jatim Raih Opini WTP Sebelas Kali Berturut-Turut

“Pengakuannya baru tertangkap polisi kali ini. Hasilnya dibuat untuk keperluan sehari-hari,” ucap Gogot.

Polisi menyita sebuah linggis kecil dan dua kotak amal masjid yang sudah dirusak pelaku. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru